• Minggu, 21 Desember 2025

John Majampoh Ditahan, Dugaan Korupsi Dinas PUPR Talaud: Harta Kekayaan Capai Rp1,23 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 13:43 WIB
Kadis PUTR Talaud John Majampoh saat ditahan Kejari Talaud, Jumat 21 November 2025. (Dok Kajari Talaud)
Kadis PUTR Talaud John Majampoh saat ditahan Kejari Talaud, Jumat 21 November 2025. (Dok Kajari Talaud)

KONTEKS.CO.ID - Nama John Majampoh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud, kini jadi sorotan publik.

Pada Jumat, 21 November 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud terkait dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejari yang menemukan bukti awal adanya penyalahgunaan kewenangan di sejumlah paket pekerjaan. Bukti itu berupa keterangan saksi, dokumen, serta keterangan ahli.

Baca Juga: Box Office Indonesia 22 November 2025: Drama dan Thriller Dominasi, Sampai Titik Terakhirmu Masih Unggulan

“Penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli,” ujar Bryan Saputra Tambuwun, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Talaud.

Harta Kekayaan John Majampoh dan Proses LHKPN

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 2 Januari 2025, total kekayaan John Majampoh mencapai Rp1.233.729.148.

Harta tersebut terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp1,758 miliar
  • Kendaraan Rp197,5 juta
  • Kas Rp6,2 juta
  • Harta lain Rp60 juta
  • Utang Rp788 juta.

Beberapa properti yang dimiliki antara lain tanah dan bangunan di Kepulauan Talaud dan Manado, serta kendaraan seperti Honda tahun 2016 dan Daihatsu Terios 2019.

Laporan LHKPN ini bersifat periodik untuk tahun 2024 dan menjadi instrumen penting dalam transparansi pemerintahan.

Baca Juga: Soal Dapur MBG 2025, 264 SPPG Tak Siap: Kementerian PU Fokus Bangun 222 Lokasi dengan Kontrak Rp1,23 T

Dalam kasus dugaan korupsi, John Majampoh diduga menggunakan perusahaan CV Eljjreh untuk memenangkan proyek Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.

Selanjutnya, ia disebut menerima aliran dana melalui perantara, masing-masing Rp20 juta pada Desember 2024.

Kejaksaan menegaskan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X