• Senin, 22 Desember 2025

Alasan KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 11:06 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal ambil alih kasus korupsi Petral dari Kejagung (Foto: dok. KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal ambil alih kasus korupsi Petral dari Kejagung (Foto: dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait polemik kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral.

Kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut kini dilimpahkan ke KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung.

Baca Juga: Selisih Rp3 Triliun Tol MBZ Terkuak: Mantan Dirut Jasa Marga Sebut Perubahan Material Beton ke Baja

Budi pun meminta publik menunggu prosesnya. Sebab, penyidikan di kedua instansi saat ini masih sama-sama berjalan.

“KPK dan Kejaksaan sudah melakukan koordinasi. Nanti kita sama-sama tunggu proses pelimpahannya,” ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu 22 November 2025.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan, Kejagung telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

Setyo menyampaikan, Kejagung melimpahkan kasus tersebut ke KPK karena KPK lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2025 Turun Rp7.000, Sinyal Peluang Cuan buat Pemburu Logam Mulia

"(KPK) sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," ujarnya.

Ia menyampaikan, setelah KPK menerima berkas penyidikan kasus tersebut dari Kejagung, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dan Direktur Penyidikan Kejagung akan berkoordinasi.

Koordinasi dilakukan, di antaranya untuk menentukan soal tempus atau waktu terjadinya tindak pidana, misalnya apakah akan ditarik lebih jauh atau tetap.

"Ataukah mungkin tempus-nya tetap seperti sprindik umum yang sedang kami buat," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X