• Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2025 Turun Rp7.000, Sinyal Peluang Cuan buat Pemburu Logam Mulia

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 10:56 WIB
Harga Emas Antam 22 November 2025 turun Rp7.000, peluang cuan buat pemburu logam mulia. (freepik.com/wirestock)
Harga Emas Antam 22 November 2025 turun Rp7.000, peluang cuan buat pemburu logam mulia. (freepik.com/wirestock)

KONTEKS.CO.ID - Harga emas Antam hari ini, Sabtu, 22 November 2025, kembali mengalami koreksi setelah beberapa hari bergerak stabil.

Penurunan sebesar Rp7.000 per gram ini menjadi perhatian banyak investor yang sedang memantau peluang beli di tengah fluktuasi harga logam mulia.

Informasi terbaru dari Logam Mulia menunjukkan perubahan pada harga jual maupun buyback yang wajib diperhatikan sebelum bertransaksi.

Baca Juga: Fuji hingga Jennifer Coppen Boyong Piala TikTok Awards Indonesia 2025; Hempaskan Luna Maya hingga Prilly Latuconsina

Harga emas Antam 1 gram hari ini tercatat berada di posisi Rp2.341.000, turun dari sebelumnya Rp2.348.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali turun menjadi Rp2.202.000 per gram.

Pergerakan ini menunjukkan adanya tekanan harga harian yang umumnya dipengaruhi sentimen global dan permintaan domestik.

Perubahan harga ini berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang selama ini menjadi rujukan utama banyak pembeli.

Baca Juga: Peran Carissa Perusset di Film ‘Bolong: 309 Hari Sebelum Tragedi’ Bikin Penasaran Publik

Namun, harga di gerai Antam lain bisa sedikit berbeda karena perbedaan biaya operasional dan distribusi.

Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Pajak Pembelian Emas

Pembelian emas batangan tetap dikenakan potongan pajak sesuai aturan PPh 22, yakni sebesar 0,9 persen dari total transaksi.

Baca Juga: Daftar Pemenang TikTok Awards Indonesia 2025: Era Baru Kreator New Icons Gemparkan Industri Konten

Namun, pembeli yang mencantumkan NPWP akan mendapatkan tarif lebih ringan, yaitu 0,25 persen.

Bukti potong pajak akan diberikan pada setiap transaksi.

Pajak Buyback Emas

Untuk penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif PPh 22 sebesar:

Baca Juga: Update Longsor Banjarnegara: Tim Gabungan Temukan 12 Korban Tewas, 16 Orang Masih Hilang

1,5 persen untuk pemilik NPWP

3 persen untuk non-NPWP

Potongan tersebut langsung dihitung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Dengan aturan yang cukup detail ini, pembeli dan investor perlu mempertimbangkan besaran pajak sebelum melakukan transaksi agar nilai investasi tetap optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X