KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan kasus korupsi investasi fiktif senilai Rp300 miliar.
Terkait itu, beredar isu yang menyebutkan uang tersebut merupakan pinjaman dari bank. Langsung dibantah KPK.
Komisi antirasuah membantah uang yang ditampilkan dan diserahkan ke PT Taspen (Persero) itu merupakan pinjaman bank.
Baca Juga: Gacor! Sikat ‘Sang Pembunuh Raksasa’ dari AS, Rachel-Febi Terbang ke Final Australia Open 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK memang dititipkan ke bank.
"Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak," ungkap Budi dalam keterangannya, mengutip Sabtu 22 November 2025.
KPK, kata Budi, punya rekening penampungan untuk mengumpulkan uang-uang hasil penindakan korupsi.
Dia pun kembali membantah bahwa KPK meminjam uang itu.
Baca Juga: KPK Periksa Dius Enumbi Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe
"Jadi, setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Uang senilai Rp883 miliar tersebut diserahkan kembali oleh KPK kepada Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan para pensiunan.
Baca Juga: Waspada, Bumi Baru saja Ditabrak Badai Matahari Siluman yang Tak Ilmuwan Duga
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut dapat dikelola sehingga pada ASN dan pensiunan dapat merasakan manfaatnya.
Artikel Terkait
Tak Cuma Kemenag, KPK Kini Obok-obok BPKH untuk Selidiki Dugaan Permainan Vendor di Arab Saudi
Selamatkan Tabungan Hari Tua ASN, KPK Setor Balik Uang Korupsi Taspen Hampir Rp1 Triliun
KPK Bawa Oleh-Oleh Penting Kasus Minyak Mentah Petral dari Singapura
Dapat Suntikan Rp883 Miliar dari KPK, Taspen Kemungkinan Pilih Investasi Ini
KPK Tunggu Kejagung Serahkan Penyidikan Kasus Minyak Mentah Petral