KONTEKS.CO.ID – PT Taspen (Persero) akan menginvestasikan uang hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi sejumlah Rp883.038.394.268 (Rp883 miliar) dari KPK.
Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto di KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025, menyampaikan, ada dua pilihan investasi.
"Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN atau masuk ke kelas aset saham," kata Rony.
Baca Juga: Selamatkan Tabungan Hari Tua ASN, KPK Setor Balik Uang Korupsi Taspen Hampir Rp1 Triliun
Ia menyampaikan, kemungkinan besar dana tersebut akan diinvestasikan dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Pasalnya, mayoritas investasi Taspen, yakni sekitar 60 persen dalam bentuk SBN.
Pemilihan jenis investai ini sangat penting untuk mengejar pengembalian kerugian negara sejumlah Rp1 triliun akibat kasus korupsi investasi fiktif.
Baca Juga: KPK Kembalikan Uang Rp883 Miliar Digarong Ekiawan dan Antonius Kosasih ke Taspen
Rony menyampaikan, pihaknya sudah mendapat Rp883 miliar dana yang sempat raib. Taspen juga mendapat enam efek, di antaranya KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA hingga PT PP.
"Untuk mengembalikan ke Rp1 triliun itu, kalau konservatif, sangat bisa dilakukan melalui SBN," ucapnya.***
Artikel Terkait
Investasi Fiktif Taspen Kasus Perdana Beririsan Pasar Modal, KPK Belajar Ekstra Keras hingga Nyaris Nyatakan Bukan Korupsi
KPK Kembalikan Uang Rp883 Miliar Digarong Ekiawan dan Antonius Kosasih ke Taspen
Ini Penjelasan KPK Soal Tumpukan Uang Rp300 Miliar dalam Koferensi Pers Penyerahan Dana Rp883 Miliar kepada Taspen
KPK: Masih Ada Rp160 Miliar Uang Rampasan dari Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih
Selamatkan Tabungan Hari Tua ASN, KPK Setor Balik Uang Korupsi Taspen Hampir Rp1 Triliun