• Senin, 22 Desember 2025

Roy Suryo Cs Ajukan Gelar Perkara Khusus dan Sejumlah Ahli kepada Polda Metro Jaya

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 18:06 WIB
Ilustrasi Roy Suryo seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan ijazah palsu Jokowi. (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)
Ilustrasi Roy Suryo seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan ijazah palsu Jokowi. (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)

KONTEKS.CO.ID – Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mengajukan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya

Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 November 2025, mengatakan, gelar perkara khusus ini agar kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang disangkakan polisi terang benderang. 

"Terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," ujar dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Selain mengajukan gelar perkara khusus, lanjut Roy Suryo, pihaknya sengaja mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan sejumlah ahli.

"Ahli IT, kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dalam dua klaster.
 
 
Klaster pertama terdiri Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
 
Polda Metro Jaya menyangka Eggi dan nama-nama dalam klaster pertama melanggar Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
 
 
Sedangkan Roy Suryo, Tifa, dan Rismon disangka melanggar Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
 
Adapun pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X