• Senin, 22 Desember 2025

Jimly Asshidiqie Ungkap Alasan Tolak Roy Suryo Cs dalam Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 10:17 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie soal tolak Roy Suryo dalam audiensi (Foto: dok. Polri)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie soal tolak Roy Suryo dalam audiensi (Foto: dok. Polri)

"Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas," ujarnya.

"Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun bersama tiga tokoh yang mereka sebut sebagai RRT, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, memilih ke luar dari acara alias walk out (WO).

Baca Juga: Pertamina Bersih-Bersih Anak Usaha: 4 Dilepas, 2 Ditutup di Luar Negeri, Apa Motif di Balik Gerakan Berani Ini?

Roy Suryo Cs menyatakan WO lantaran audiensi ini dinilai percuma. Pasalnya, RRT tidak bisa menyampaikan gagasan dengan alasan mereka berstatus sebagai tersangka.

Roy, Rismon, dan Tifa adalah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah paslu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri digelar sebagai ruang bertukar gagasan antara komisi tersebut dengan publik.

Acara ini juga mengundang sejumlah nama, mulai dari akademisi hingga aktivis seperti Refly Harun, Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, Brigjen TNI Purnawirawan Moeryono, dan Brigjen TNI Purnawirawan Sudarto.

Dalam surat undangan tercantum pula nama Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Respons AKBP Basuki soal Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel, Misteri Satu KK, dan Kronologi Sarat Kejanggalan

Refly menjelaskan, pertemuan ini bermula dari inisiatif kelompok masyarakat sipil atas kekhawatiran adanya potensi kriminalisasi.

Pada 13 November 2025 atau sehari jelang RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, mereka berdiskusi dan sepakat meminta perhatian Komisi Reformasi Polri.

“Saya berinisiatif waktu itu, tanpa disuruh, menghubungi Pak Jimly via telepon, dan beliau menyambut baik,” kata Refly kepada wartawan di kawasan PTIK, Jaksel.

Refly lantas mengirimkan surat permohonan audiensi dan mengajukan nama peserta, termasuk RRT.

Ia mengungkapkan, kemudian ada perubahan sehari sebelum audiensi digelar. Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan, RRT tidak diperbolehkan berbicara di forum tersebut karena berstatus sebagai tersangka.

“Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap ini apa apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Status tersangka itu belum bersalah,” ujar Refly.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X