KONTEKS.CO.ID – Ada tidaknya Pokja bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tak bisa menunda eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lucuti anggota Polri aktif dari jabatan sipil.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dilansir dari siniar pribadinya di Jakarta pada Rabu, 19 November 2025, menyatakan, tidak ada alasan Pokja karena putusan MK bersifat final dan binding.
"Final itu artinya tidak bisa dilawan lagi, berlaku seketika setelah diucapkan," tandasnya.
Ia menegaskan, seluruh undang-undang yang dibatalkan berdasarkan ketokan palu MK, itu menjadi tidak berlaku seketika itu juga, sehingga harus segera dilaksanakan atau dieksekusi.
"Sejak palu diketokkan, tok itu berarti sudah mengikat," katanya.
Mahfud menyampaikan, putusan MK sudah sangat jelas dan tegas, yakni anggota Polri aktif tidak boleh lagi duduki jabatan sipil, kecuali kalau mau duduk di jabatan itu, harus mundur dari Polri atau pensiun.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan apa yang dimaksud jabatan sipil. Pada intinya, jabatan yang tidak ada kaitannya dengan tugas pokok Polri.
"Apa tugas pokok Polri? Kamtibmas, perlindungan masyarakat, pengayoman, penegakan hukum. Kan gitu," ucapnya.
Mahfud menegaskan, sejak MK mengucapkan atau mengetok putusan, itu langsung berlaku.
"Berarti sejak putusan ini, jabatan di luar kepolisian itu adalah jabatan yang tidak ada sangkut paut dengan kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, MK melarang anggota Polri aktif mengisi atau menduduki jabatan sipil. Ketentuan itu terdapat dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diketok pada Kamis, 13 November 2025.***
Artikel Terkait
MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Masih Lakukan Kajian Mendalam
Menkum Supratman Andi Agtas: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Harus Mundur
KUHAP Baru Akan Langsung Digugat ke MK, Alasannya Cacat Prosedur Hingga Pencatutan
Putusan MK Getarkan Kursi Polisi di Sipil, Menhut Raja Juli Ngotot: Kami Tetap Butuh Perwira Terbaik Polri!
Reaksi Pejabat atas Putusan MK Soal Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlihatkan 'Aroma Keangkuhan'