• Senin, 22 Desember 2025

Puluhan Daerah Deklarasi Percepatan Ekosistem Toleransi di Konferensi Kota Toleran 2025

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 08:33 WIB
Para peserta Konferensi Kota Toleran 2025 berfoto bersama. (Setara Institute)
Para peserta Konferensi Kota Toleran 2025 berfoto bersama. (Setara Institute)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 27 kabupaten/kota dan satu provinsi menandatangani ‘Deklarasi Komitmen Bersama untuk Percepatan Pembangunan Ekosistem Toleransi’ dalam Konferensi Kota Toleran (KKT) 2025.

Acara itu digelar SETARA Institute di Singkawang, Minggu 16 November 2025, yang bertepatan dengan peringatan Hari Toleransi Internasional.

KKT 2025 mengusung tema “Menguatkan Inisiatif dan Kolaborasi, Membangun Ekosistem Toleransi”.

Baca Juga: Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Jadi UU

SETARA Institute menegaskan konferensi ini bukan semata forum teknokratis.

Namun menjadi forum ruang perjumpaan lintas posisi dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, hingga pemimpin muda.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie bersama sejumlah kepala daerah seperti Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dan Bupati Mimika Johannes Rettob turut menjadi penandatangan utama.

Baca Juga: 42 Jemaah Umrah asal India Tewas dalam Kecelakaan di Arab Saudi

Deklarasi juga disaksikan perwakilan pemerintah pusat dan provinsi, termasuk Kemendikdisaintek, BPIP, Kemenag, Kemendagri, hingga Kesbangpol Kalbar.

Dalam arahannya, SETARA Institute menekankan bahwa toleransi merupakan medium penguatan modal sosial bagi Indonesia sebagai negara kesatuan yang majemuk.

Karena itu, seluruh daerah diminta mempercepat kebijakan pro-toleransi, mulai penyusunan produk hukum daerah hingga penguatan ruang dialog lintas kelompok.

Baca Juga: Penjualan Kendaraan Baru Merek Jepang Tertekan, Mobil Listrik China Melesat

Kesepakatan KKT

Sebagai tindak lanjut deklarasi, peserta KKT bersepakat untuk tiga hal.

Berikut tiga hal tersebut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X