• Minggu, 21 Desember 2025

DPR Siapkan Panja Reformasi Penegak Hukum, Tiga Institusi Dipanggil

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 13:36 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya siap membentuk Panja Penegakan Hukum. (DPR RI)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya siap membentuk Panja Penegakan Hukum. (DPR RI)

KONTEKS.CO.ID - Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Dalam rangka untuk mempercepat hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan mengatakan pihaknya akan memanggil pimpinan tiga institusi penegak tersebut pada pekan ini.

"Rencananya akan memanggil pimpinan tiga institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan panja," kata Habib dalam keterangannya di Jakarta, Senin 17 November 2025.

Baca Juga: Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengaku selama ini banyak menerima masukan masyarakat untuk membentuk panja penegakan hukum.

Menurut Habib, pembentukan panja diharapkan menjadi solusi atas masalah penegakan hukum.

Termasuk keberadaan oknum di tiga institusi baik di Polri, kejaksaan, maupun peradilan.

Baca Juga: Gabriel Magalhaes Cedera di Timnas Brasil, Arsenal Cemas Jelang Derby London Utara

"Itu kita ingin solusi seperti apa agar bisa menangani fenomena tersebut sehingga dunia peradilan bisa benar-benar output-nya adalah keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas," katanya.

Namun, Habib belum bicara teknis soal tugas dan wewenang panja tersebut. Apakah hanya berkaitan dengan legislasi atau termasuk pengawasan.

"Komisi III DPR RI akan membentuk panitia kerja atau panja reformasi Polri, kejaksaan dan pengadilan," katanya.

Baca Juga: Candaan Presiden Prabowo Tantang 'Boxing’ Siswa SMPN 4 Bekasi

Habiburokhman bertujuan memastikan hukum dapat ditegakkan demi terciptanya keadilan untuk rakyat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X