Pernyataan tersebut diwakili oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Sutan Bachtiar Najamudin.
Ia menyampaikan, dalam upaya mendukung dan memperkuat peran dari Masyarakat Adat dalam tiga usulan kebijakan. Pertama, Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Penanganan Perubahan Iklim.
Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Pulau-Pulau Kecil dan Kepulauan, dan ketiga; Rancangan Undan-Undang tentang Masyarakat Adat.
Ia menegaskan, ketiga usulan RUU tersebut adalah langkah konkret DPD RI sebagai salah satu upaya diplomasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
"Kami berkomitmen untuk mengupayakan proses legislasi ini berjalan sebagai bagian dari penghargaan bagi masyarakat adat," ujarnya.
Menurut Sutan, dengan pengetahuan lokal, mereka menjadi bagian yang terpisahkan sebagai solusi dalam mengatasi krisis iklim.
Baca Juga: WALHI: Pendanaan Transisi Energi Bersih Harus Tempatkan Masyarakat Adat Sebagai Penerima Manfaat
Proses yang dilaksanakan dalam mengupayakan dan pengarusutamaan hak-hak masyarakat adat sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Direktur Program Climate and Land Use Alliance, Carolina Zambrano-Barragan, menyampaikan, dalam hal membangun kemandirian ekonomi, masyarakat adat dalam pengelolaan hutan adatnya didasarkan pengetahuan lokalnya.
"Telah menjadi salah satu contoh baik yang sedang dilakukan di Indonesia melalui ekonomi restorative yang dikembangkan bersama dengan mitra lokal NGO Indonesia," kata Carolina Zambrano-Barragan.***
Artikel Terkait
CELIOS: Ekonomi Ekstraktif Negara Rugikan Masyarakat Adat
Guru Besar Unpad Sebut Pendapatan Masyarakat Adat Berpotensi Lebih Tinggi dari UMR
WALHI: Pendanaan Transisi Energi Bersih Harus Tempatkan Masyarakat Adat Sebagai Penerima Manfaat
Pemerintah Indonesia Didesak Setop Kekerasan dan Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat dari Sungai Amazon
COP30, AMAN Persoalkan Sejumlah Istilah Asing yang Kian Sengsarakan Masyarakat Adat