• Senin, 22 Desember 2025

COP30, HuMa Indonesia Desak Ubah Paradigma Pembangunan Jadi Berbasis Hak

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 08:56 WIB
Salah satu sesi COP30 Brasil. HuMa Indonesia  desak pembangunan harus berbasis hak. (KONTEKS.CO.ID/Dok. HuMa Indonesia)
Salah satu sesi COP30 Brasil. HuMa Indonesia desak pembangunan harus berbasis hak. (KONTEKS.CO.ID/Dok. HuMa Indonesia)

Pernyataan tersebut diwakili oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Sutan Bachtiar Najamudin.

Ia menyampaikan, dalam upaya mendukung dan memperkuat peran dari Masyarakat Adat dalam tiga usulan kebijakan. Pertama, Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Penanganan Perubahan Iklim.

Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Pulau-Pulau Kecil dan Kepulauan, dan ketiga; Rancangan Undan-Undang tentang Masyarakat Adat.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Didesak Setop Kekerasan dan Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat dari Sungai Amazon

Ia menegaskan, ketiga usulan RUU tersebut adalah langkah konkret DPD RI sebagai salah satu upaya diplomasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

"Kami berkomitmen untuk mengupayakan proses legislasi ini berjalan sebagai bagian dari penghargaan bagi masyarakat adat," ujarnya.

Menurut Sutan, dengan pengetahuan lokal, mereka menjadi bagian yang terpisahkan sebagai solusi dalam mengatasi krisis iklim.

Baca Juga: WALHI: Pendanaan Transisi Energi Bersih Harus Tempatkan Masyarakat Adat Sebagai Penerima Manfaat

Proses yang dilaksanakan dalam mengupayakan dan pengarusutamaan hak-hak masyarakat adat sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Direktur Program Climate and Land Use Alliance, Carolina Zambrano-Barragan, menyampaikan, dalam hal membangun kemandirian ekonomi, masyarakat adat dalam pengelolaan hutan adatnya didasarkan pengetahuan lokalnya.

"Telah menjadi salah satu contoh baik yang sedang dilakukan di Indonesia melalui ekonomi restorative yang dikembangkan bersama dengan mitra lokal NGO Indonesia," kata Carolina Zambrano-Barragan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X