• Minggu, 21 Desember 2025

Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Doktor Palsu

Photo Author
- Sabtu, 15 November 2025 | 20:05 WIB
Hakim MK, Arsul Sani.
Hakim MK, Arsul Sani.

KONTEKS.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu.

Laporan tersebut telah disampaikan Koordinator Aliansi, Betran Sulani, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 November 2025.

Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Betran.

Baca Juga: Gunakan Jet Tempur Siluman F-35, Angkatan Udara AS Sukses Uji Bom Nuklir Inert

Menurut Betran, integritas akademik merupakan syarat penting bagi seorang hakim MK, termasuk keabsahan gelar doktor yang menjadi bagian dari proses seleksi.

Ia menilai dugaan pemalsuan ijazah dapat merusak kredibilitas MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi menyerahkan bukti awal berupa pemberitaan mengenai penyelidikan otoritas antikorupsi di Polandia terhadap universitas tempat Arsul menempuh pendidikan doktoral.

Bukti yang kami dapatkan salah satunya pemberitaan tentang penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi di Polandia terkait legalitas kampus, yang merupakan kampus tempat salah satu hakim berkuliah dan mendapatkan titel S3 pada tahun 2023,” ujar Betran.

Baca Juga: VinFast Vento S, Skuter Listrik Canggih untuk Mobilitas Perkotaan

Arsul Sani merespons singkat saat dimintai keterangan secara terpisah. Ia mengatakan tidak akan berpolemik dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada lembaga terkait.

Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” ujarnya.

Hingga saat ini, Bareskrim dan Mahkamah Konstitusi belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Sementara untuk proses etiknya, kasus ini ditangani di Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan penyelidikan awal di kepolisian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X