KONTEKS.CO.ID - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, pada Kamis 13 November 2025 kemarin.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Adapun, pemeriksaan yang dijalani Hellyana kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin mengungkapkan, kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Yang pertama, klarifikasi sebagai saksi tahap penyelidikan dan satu kali diperiksa sebagai saksi kemarin di tahap penyidikan," kata Arifin kepada wartawan, Jumat 14 November 2025.
Penyidik, kata dia, telah menyita sejumlah barang yakni, ijazah dari universitas hingga bukti dokumen tanda tangan rektor.
"Penyidik sudah menyita 15 ijazah asli dari pihak kampus, dan 40 halaman tanda tangan rektor, dan satu lembar ijazah asli ibu Wagub," ungkapnya.
Baca Juga: MK Tolak Uji Materiil UU PPh soal Pajak Uang Pensiun, Permohonan Dinilai Tak Jelas
Sebelumnya, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri soal kasus dugaan ijazah palsu oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, pada Senin 21 Juli 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, pihak kepolisian menerima laporan tersebut dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025.***
Artikel Terkait
Pemprov Babel Gugat Status Pulau Tujuh ke MK, Pertaruhan Wilayah dengan Kepri
Prabowo Perintahkan TNI, Polri, hingga Bea Cukai Gelar Operasi Besar-Besaran Tambang Timah Ilegal di Babel
Satgas PKH Datangi Kepulauan Babel Basmi Penambangan Timah Ilegal
Kerugian Tambang Ilegal di Babel Tembus Rp300 Triliun, Prabowo: Basmi Semua Pelanggar Hukum!
Profil dan Rekam Jejak Irjen Viktor T Sihombing, Kapolda Babel Baru Pengganti Irjen Hendro Pandowo