• Senin, 22 Desember 2025

Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo Cs: Tindakan Sok Kuasa Harus Dilawan!

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 14:57 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana gabung tum hukum Roy Suryo Cs (Foto: Dok.Pribadi)
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana gabung tum hukum Roy Suryo Cs (Foto: Dok.Pribadi)

"Dan saya tahu, ini mungkin bukan kesalahan Pak Prabowo, tapi ini adalah kesalahan dari orang-orang... untuk membusukkan presiden,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan Prabowo agar tidak mengulangi sejarah rezim sebelumnya yang telah memenjarakan dua anak bangsa, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) atas kasus serupa.

Baca Juga: POCO F8 Ultra: Ponsel Flagship Performa Tinggi dengan Kamera Canggih dan Layar 6,9 Inci

"Jangan sampai Pak Prabowo mengulangi kesalahan yang dilakukan pada rezim yang lalu," tegas Roy, memposisikan kedelapan tersangka sebagai pihak yang berpotensi dizalimi oleh kekuasaan.

Polda Metro Jaya Dituding Tak Profesional dan Langgar Asas Hukum

Pengacara para tersangka, Ahmad Khozinudin, menuding Polda Metro Jaya telah bertindak tidak profesional dan melanggar asas hukum paling fundamental, yakni presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

Pelanggaran ini, menurut Ahmad, terjadi ketika Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat, 7 November 2025.

Dalam konferensi pers resmi, Polda Metro Jaya secara terbuka menyebut nama-nama lengkap kliennya (Roy Suryo, Eggi Sudjana, dll), alih-alih menggunakan inisial sebagaimana diatur oleh hukum acara.

"Itu secara tegas menyebut nama-nama. Kalau itu dari aparat penegak hukum, itu sama saja Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran asas hukum," kata Ahmad.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X