"Dan saya tahu, ini mungkin bukan kesalahan Pak Prabowo, tapi ini adalah kesalahan dari orang-orang... untuk membusukkan presiden,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan Prabowo agar tidak mengulangi sejarah rezim sebelumnya yang telah memenjarakan dua anak bangsa, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) atas kasus serupa.
Baca Juga: POCO F8 Ultra: Ponsel Flagship Performa Tinggi dengan Kamera Canggih dan Layar 6,9 Inci
"Jangan sampai Pak Prabowo mengulangi kesalahan yang dilakukan pada rezim yang lalu," tegas Roy, memposisikan kedelapan tersangka sebagai pihak yang berpotensi dizalimi oleh kekuasaan.
Polda Metro Jaya Dituding Tak Profesional dan Langgar Asas Hukum
Pengacara para tersangka, Ahmad Khozinudin, menuding Polda Metro Jaya telah bertindak tidak profesional dan melanggar asas hukum paling fundamental, yakni presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Pelanggaran ini, menurut Ahmad, terjadi ketika Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam konferensi pers resmi, Polda Metro Jaya secara terbuka menyebut nama-nama lengkap kliennya (Roy Suryo, Eggi Sudjana, dll), alih-alih menggunakan inisial sebagaimana diatur oleh hukum acara.
"Itu secara tegas menyebut nama-nama. Kalau itu dari aparat penegak hukum, itu sama saja Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran asas hukum," kata Ahmad.***
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo dkk Coba Jalur Politik Minta Intervensi Prabowo
Pakar Hukum Pidana Nilai Sangkaan Pasal Fitnah Terhadap Roy Suryo Cs Bakal Menarik
Ini Pendapat Pakar Hukum Soal Melarnya Pasal Sangkaan Roy Suryo Cs
Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Pengamat: Penyidik Profesional dan Punya Pertimbangan Hukum Kuat
Susno Duadji Ingatkan Polisi Tak Bandingkan Pendapat Ahli Roy Suryo Cs: Jangan Berpihak!