Desakan untuk perlindungan yang lebih kuat datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG atau pekerja proyek jangka pendek secara khusus.
Baginya, ketergantungan pada Perpres tidak akan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dan akan terus membiarkan para pekerja dalam posisi yang rentan.
Syaiful Huda memaparkan dampak nyata yang harus segera diselesaikan oleh regulasi baru ini.
Baca Juga: POCO F8 Ultra: Ponsel Flagship Performa Tinggi dengan Kamera Canggih dan Layar 6,9 Inci
Tujuannya adalah menjamin hak-hak paling dasar yang selama ini tidak pernah didapat oleh para mitra.
Hak-hak tersebut mencakup jaminan penghasilan bersih, akses wajib jaminan sosial komprehensif baik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi mereka yang bekerja di jalanan.
"RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” jelas Syaiful.
Daftar pekerja yang akan terdampak regulasi ini sangatlah panjang, mencakup hampir seluruh sektor ekonomi kreatif dan digital, dari pengemudi, kurir, aktor, musisi, jurnalis lepas, YouTuber, hingga fotografer.***
Artikel Terkait
Kisah Pilu, Ibu Ojol Meninggal Dunia saat Jemput Anaknya yang Nyantri di Magelang
HUT ke-66, Pemuda Pancasila Luncurkan Kolaborasi Ojol JAM dan Waroeng Pancasila
Kemenkes Ubah Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Jadi Berbasis Kompetensi, Begini Penjelasannya
Menkes Budi Gunadi Ogah BPJS Kesehatan Cover Orang Kaya, Serahkan ke Asuransi Swasta
Ditangkap Polsek Penjaringan, Polisi Gadungan Penipu Ojol Ternyata Residivis Kambuhan