• Senin, 22 Desember 2025

Nasib Ojol Tanpa BPJS, Mensesneg Prasetyo: Kemungkinan Gunakan Perpres Dulu

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 15:05 WIB
Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Kurir. (Instagram @bpjs)
Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Kurir. (Instagram @bpjs)

KONTEKS.CO.ID - Jutaan pekerja yang menjadi tulang punggung baru ekonomi digital Indonesia mulai dari pengemudi ojek online (ojol), kurir, hingga konten kreator kini hidup dalam kerentanan ekstrem.

Mereka bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan kesehatan (BPJS), dan tanpa jaminan kecelakaan kerja.

Menyadari bom waktu sosial ini, pemerintah kini berpacu dengan waktu untuk merumuskan payung hukum yang akan melindungi mereka.

Masalah utamanya adalah status mitra yang disandang para pekerja ini. Status kemitraan ini secara efektif menempatkan mereka di area abu-abu hukum ketenagakerjaan.

Baca Juga: LIMA Indonesia Desak Presiden Prabowo Laksanakan Putusan MK dan Benahi Polri

Mereka tidak dianggap sebagai karyawan, sehingga perusahaan aplikator tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan hak-hak dasar seperti upah minimum, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) mengakui kerumitan status legal ini. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji cara terbaik untuk melindungi mereka.

"Ada hal hal yang secara formil itu bisa dikategorikan menjadi teman-teman pekerja formil, ada juga yang bisnis yang memang tidak bisa dikategorikan itu menjadi pekerja formil," katanya, merujuk langsung pada status mitra ojol yang rumit.

Untuk mengatasi situasi darurat ini, pemerintah kemungkinan akan mengambil jalan pintas tercepat.

Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa skema yang paling mungkin dipilih adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Seskab Teddy Tegaskan Akurasi Data Jadi Kunci Arah Kebijakan Presiden Prabowo

"Untuk penyelesaian dalam waktu cepat, kemungkinan yang akan dipilih adalah kita menggunakan perpres dulu,” kata Prasetyo dikutip pada Jumat, 14 November 2025.

Meski demikian, Mensesneg mengakui bahwa Perpres mungkin tidak cukup kuat dalam jangka panjang.

Ia membuka opsi bahwa jika diperlukan, aturan yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang (UU) baru, atau menyelipkannya dalam revisi UU yang sudah ada, akan dikaji di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X