Baca Juga: Simpan Tanggal Razianya, Operasi Zebra Jaya Dimulai Pekan Depan!
Meskipun mengakui UU Polri sudah melarang, Nasir tetap menilai bahwa yang dibutuhkan ke depan bukanlah larangan keras dari MK, melainkan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR.
Ini menjadi sinyal bahwa parlemen mungkin akan tetap mencari celah regulasi di masa depan untuk memperbaiki putusan MK, dan tetap membuka jalan bagi aparat aktif untuk masuk ke ranah birokrasi sipil.***
Artikel Terkait
Sambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Korlantas Polri Siapkan Skenario Operasi Lilin
DPR Ungkap SPPG Polri Diduga Depak Dapur Masyarakat di Grobogan dan Brebes
MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Tudingan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Advokasi Dr Tifa Ingatkan Polda Metro Jaya Harus Sejalan Upaya Reformasi Polri
Polisi Aktif Dilarang MK Isi Jabatan Sipil Bakal Jadi Masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri