KONTEKS.CO.ID - Kemenangan publik dan para pegiat reformasi dalam menjaga supremasi sipil yang baru saja dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini mendapat tantangan balik dari parlemen.
Putusan MK yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil (kecuali pensiun/mundur), justru disayangkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.
Putusan MK tersebut sangat krusial bagi publik, karena menjadi benteng hukum terakhir yang mencegah kembalinya praktik dwifungsi aparat di era Reformasi, di mana perwira aktif ditempatkan di pos-pos birokrasi sipil seperti penjabat gubernur atau kementerian. Namun, Nasir Djamil memandang putusan ini sebagai sebuah kerugian bagi negara.
Baca Juga: Prof Hibnu: Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu Asli atau Palsu di Pengadilan
Ia berargumen bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan investasi besar yang telah dikeluarkan negara untuk mendidik aparat kepolisian.
"Sangat disayangkan keputusan itu, sebab apa pun ceritanya anggota polisi yang ditempatkan di jabatan jabatan sipil itu, kan, mereka sudah dididik oleh negara, mereka punya pengetahuan keterampilan punya pengalaman,” kata Nasir kepada wartawan Kamis, 13 November 2025.
Nasir Djamil mencoba membangun argumentasi bahwa penempatan polisi aktif di lembaga sipil bukanlah sebuah pelanggaran.
Alasannya, Polri adalah institusi non-kombatan, yang menurut pandangannya, juga berarti institusi sipil.
"Jadi karena institusi Polri itu adalah institusi sipil dalam pandangan saya, maka ketika ada anggota polisi itu berdinas di lembaga sipil, itu sesuai dengan jenis kelamin kepolisian itu sendiri,” katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana
Ironisnya, di tengah pembelaannya yang kuat terhadap praktik tersebut, Nasir Djamil justru mengakui fakta hukum yang sebaliknya.
Ia secara terbuka menyatakan bahwa putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di pos sipil sebenarnya sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Politisi ini bahkan mengonfirmasi bahwa UU Kepolisian yang merupakan produk Reformasi memang sudah mensyaratkan hal yang sama persis dengan apa yang diputuskan oleh MK.
"Tapi memang UU nomor 2 tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin pindah berdinas di tempat lain maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri,” sambung Nasir, sebuah pernyataan yang secara langsung mengkontradiksi penyesalannya sendiri.
Artikel Terkait
Sambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Korlantas Polri Siapkan Skenario Operasi Lilin
DPR Ungkap SPPG Polri Diduga Depak Dapur Masyarakat di Grobogan dan Brebes
MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Tudingan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Advokasi Dr Tifa Ingatkan Polda Metro Jaya Harus Sejalan Upaya Reformasi Polri
Polisi Aktif Dilarang MK Isi Jabatan Sipil Bakal Jadi Masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri