Perlindungan terkuat bagi warga negara diatur dalam Pasal 112B. Jika Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan persetujuan karena menilai penyitaan itu sewenang-wenang atau tidak mendesak maka konsekuensinya sangat fatal bagi penyidik.
Ayat (3) menegaskan bahwa hasil sitaan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Penyidik juga wajib segera mengembalikan benda sitaan itu kepada pemiliknya paling lama 3 hari.***
Artikel Terkait
Jadi Biang Kerok Pengelolaan Royalti Musik, Anggota Baleg DPR Sarankan LMK dan LMKN Dibubarkan
Cegah Paksaan Pengakuan, DPR Sahkan Aturan Wajib CCTV di Ruang Interogasi
Bos BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28,53 Triliun ke Purbaya untuk MBG, Eh Malah Kena Tegur DPR
Berkaca Tragedi Keracunan 130 Siswa, DPR Desak Pasang GPS di Mobil MBG
DPR Ungkap SPPG Polri Diduga Depak Dapur Masyarakat di Grobogan dan Brebes