• Senin, 22 Desember 2025

DPR dan Pemerintah Sahkan Pasal 112A RKUHAP, Penyidik Kini Boleh Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 21:13 WIB
Sidang anggota DPR. (KONTEKS.CO.ID/Dok Parlemen)
Sidang anggota DPR. (KONTEKS.CO.ID/Dok Parlemen)

Perlindungan terkuat bagi warga negara diatur dalam Pasal 112B. Jika Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan persetujuan karena menilai penyitaan itu sewenang-wenang atau tidak mendesak maka konsekuensinya sangat fatal bagi penyidik.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair November 2025! Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Status TPG di Info GTK

Ayat (3) menegaskan bahwa hasil sitaan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Penyidik juga wajib segera mengembalikan benda sitaan itu kepada pemiliknya paling lama 3 hari.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X