• Minggu, 21 Desember 2025

RUU Transportasi Online, Kesejahteraan Pengemudi Jadi Perhatian

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 21:03 WIB
Ribuan driver ojol gelar Demo 17 September 2025, cek link CCTV pantau demo. (X)
Ribuan driver ojol gelar Demo 17 September 2025, cek link CCTV pantau demo. (X)

KONTEKS.CO.ID - Setelah lebih dari satu dekade berjalan tanpa landasan hukum yang jelas, DPR RI mulai mempersiapkan regulasi komprehensif untuk sektor transportasi daring di Indonesia.

Langkah ini diambil guna mengakhiri ketimpangan antara pengemudi dan aplikator serta memastikan sistem mobilitas digital berjalan lebih adil dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai keterlambatan pembentukan undang-undang transportasi daring telah memunculkan berbagai persoalan di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Bagikan 16 Ribu Laptop ke Siswa Sekolah Rakyat

“Banyak persoalan mulai ketidakpastian status kerja hingga persoalan kesejahteraan pengemudi,” katanya, awal pekan ini.

Ia menegaskan hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi masih dianggap sebatas kemitraan.

“Padahal praktiknya banyak hak yang seharusnya mendapat perlindungan negara,” ujar Syaiful Huda.

Baca Juga: Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Mahfud MD: Semua Pahlawan Punya Catatan Buruk dan Terserah Presiden

Selain menyoroti ketimpangan relasi kerja, ia juga menekankan pentingnya pengendalian biaya transportasi publik.

“Saat ini pengeluaraan untuk transportasi online mencapai 34 persen dari pengeluaran rumah tangga, jauh di atas standar ideal global,” ujarnya.

Menurutnya, efisiensi biaya transportasi dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Sindikat ‘Penangkapan Digital’ Terungkap, Rugikan Korban hingga Rp100 Miliar

Itu karena dana yang dihemat dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti gizi keluarga.

DPR kini tengah menyiapkan regulasi transisi sebelum pembahasan penuh RUU Transportasi Online, agar keadilan sementara bagi pengemudi bisa diwujudkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X