“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” katanya.
Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca Juga: KPK Periksa Sestama Baznas untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terkait penambahan anggaran pada proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Ketiga tersangknya yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS); dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN).
KPK menyangka Abdul Wahid, Arief, dan Dani melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Quattrick KPK OTT Gubernur Riau, Ini Tanggapan Istana
Gubernur Riau Abdul Wahid Di-OTT KPK, APPSI Imbau Kepala Daerah Tak Temui Para Pemain Proyek
Mantan Penyidik Nilai OTT KPK di Riau Sudah Pas, di Sumut Aneh
OTT Pintu Masuk KPK Cek Kasus Lain Gubernur Riau
Pascaobrak-Abrik Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen