Kejagung kemudian menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka kasus pencucian uang dari hasil korupsi kredit Sritex.
Dari 11 orang tersangka tersebut, tiga di antaranya, yakni Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata sudah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.***
Artikel Terkait
Kejagung Cecar Accounting PT RUM Soal Korupsi Kredit Sritex Iwan Kurniawan Dkk
Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Penandatanganan Akta Pemberian Kredit Bank DKI ke Sritex
Kejagung Cecar Eks Dirut PT Rayon Utama Makmur Soal Korupsi Kredit Sritex
Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Klaster Sindikasi
Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex