• Senin, 22 Desember 2025

Jangan Hanya Polri, Prabowo Diminta Reformasi Semua Lembaga Penegak Hukum

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 22:50 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Ketum Ikadin Adardam Achyar memberikan keterangan kepada wartawan terkait advokat dan RUU KUHAP. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Ketum Ikadin Adardam Achyar memberikan keterangan kepada wartawan terkait advokat dan RUU KUHAP. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, Ikadin merupakan salah satu organiasi advokat tertua di Indonesia dan mempunyai semangat yang sama dengan DPR soal RUU KUHAP.

"Yaitu memperkuat warga negara dengan memperkuat peran advokat dan hak-hak para tersangka atau orang bermasalah dengan hukum," katanya.

Ia mengungkapkan, dalam KUHAP yang saat ini berlaku, peran advokat cenderung pasif. Melalui RUU KUHAP, DPR mendorong supaya peran advokat menjadi aktif. 

"Tadinya hanya bisa dampingi tersangka, di KUHAP baru, insyaallah advokat bisa mendampingi saksi, korban. Bisa mendampingi sejak penyelidikan," ucapnya.

Baca Juga: Tiga Pasal RUU KUHAP Dinilai Sangat Bermasalah

Bagian penting lainnya, lanjut Habiburokhman, dalam RUU KUHAP sudah disepakati bahwa kita mengatur tentang imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya.

"Tidak ada lagi advokat yang dikriminalisasi, karena kemarin soal hak imunitas advokat kurang dihargai karena tidak diatur di KUHAP," katanya. 

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyampaikan, dalam kurun waktu November sampaikan dengan 9 Desember 2025, Pemerintah dan Komisi III DPR akan mengesahkan RUU KUHAP.

Baca Juga: Habiburokhman Sebut Kasus Nenek Minah Jadi Inspirasi Pembahasan RUU KUHAP

"Insyaallah akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu, dia implementatif. Artinya, dapat dilaksanakan," ujarnya.

Ketua Penyelenggara Rakernas Ikadin 2025, Rielen Pattiasina, mengatakan, Rakernas kali ini bertajuk "Melalui Rakernas Ikadin 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional".

"Momen ini menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat kapasitas, integritas, dan profesionalisme advokat agar mempu menjawab tantangan hukum di masa mendatang," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X