Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, Ikadin merupakan salah satu organiasi advokat tertua di Indonesia dan mempunyai semangat yang sama dengan DPR soal RUU KUHAP.
"Yaitu memperkuat warga negara dengan memperkuat peran advokat dan hak-hak para tersangka atau orang bermasalah dengan hukum," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam KUHAP yang saat ini berlaku, peran advokat cenderung pasif. Melalui RUU KUHAP, DPR mendorong supaya peran advokat menjadi aktif.
"Tadinya hanya bisa dampingi tersangka, di KUHAP baru, insyaallah advokat bisa mendampingi saksi, korban. Bisa mendampingi sejak penyelidikan," ucapnya.
Baca Juga: Tiga Pasal RUU KUHAP Dinilai Sangat Bermasalah
Bagian penting lainnya, lanjut Habiburokhman, dalam RUU KUHAP sudah disepakati bahwa kita mengatur tentang imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak ada lagi advokat yang dikriminalisasi, karena kemarin soal hak imunitas advokat kurang dihargai karena tidak diatur di KUHAP," katanya.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyampaikan, dalam kurun waktu November sampaikan dengan 9 Desember 2025, Pemerintah dan Komisi III DPR akan mengesahkan RUU KUHAP.
Baca Juga: Habiburokhman Sebut Kasus Nenek Minah Jadi Inspirasi Pembahasan RUU KUHAP
"Insyaallah akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu, dia implementatif. Artinya, dapat dilaksanakan," ujarnya.
Ketua Penyelenggara Rakernas Ikadin 2025, Rielen Pattiasina, mengatakan, Rakernas kali ini bertajuk "Melalui Rakernas Ikadin 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional".
"Momen ini menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat kapasitas, integritas, dan profesionalisme advokat agar mempu menjawab tantangan hukum di masa mendatang," katanya.***
Artikel Terkait
Mobil yang Pakai Pelat Khusus Rahasia Palsu Hati-hati, Polisi Akan Razia dan Tindak dengan KUHP
Efek Implementasi KUHP Baru, RUU KUHAP Harus Selesai 2025
Dewan Pers Sebut 32 Pasal KUHP Baru Berpotensi Pidanakan Jurnalis
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: KUHP Baru Momentum Perkuat Komitmen Terhadap Jurnalisme Berkualitas
Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej