• Minggu, 21 Desember 2025

Jangan Hanya Polri, Prabowo Diminta Reformasi Semua Lembaga Penegak Hukum

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 22:50 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Ketum Ikadin Adardam Achyar memberikan keterangan kepada wartawan terkait advokat dan RUU KUHAP. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Ketum Ikadin Adardam Achyar memberikan keterangan kepada wartawan terkait advokat dan RUU KUHAP. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)


KONTEKS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto diminta jangan hanya mereformasi Polri, tetapi juga semua lembaga penegak hukum.
 
"Kita meminta kepada Presiden Prabowo Subianto jangan setengah hati kalau ingin melakukan perbaikan hukum di Republik Indonesia ini," kata Adardam Achyar, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di sela-sela Rakernas Ikadin Tahun 2025 di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Ia menyampaikan, meski Ikadin mendukung langkah Prabowo mereformasi Polri untuk meningkatkan kinerja Korps Bhayangkara, namun juga melakukan kritik.

Baca Juga: Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej
 
"Kita juga mesti jujur, yang harus direformasi itu bukan hanya Polri. Seluruh instansi penegal hukum harus direformasi," ujarnya.

Adardam menegaskan, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) juga harus direformasi karena semua lembaga penegak hukum tersebut ibarat bejana yang saling terhubung. 

"Kalau tidak [direformasi semua] percuma, karena semuanya ini bejana berhubungan," ucapnya.

Ia menegaskan, jika hanya Polri yang direformasi, itu menimbulkan persepsi bahwa seolah-olah hanya Polri yang bermasalah.

Baca Juga: Efek Implementasi KUHP Baru, RUU KUHAP Harus Selesai 2025

"Reformasilah seluruh lembaga penegak hukum, termasuk advokat," katanya. 

Adardam menegaskan, mereformasi advokat tidak sulit atau sederhana, yakni hanyan tinggal kembali ke semangat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat, yakni single bar atau wadah tunggal.
 
"Karena dengan single bar ini, akan ada standardisasi pendidikan, ujian, pengawasan, dan penindakan. Sekarang tidak," ujarnya.

Ia menyampaikan, rekrutmen advokat saat ini oleh banyak organisasi betul-betul sudah sampai kondisi sangat menyedihkan sehingga melahirkan advokat-advokat yang tidak kompeten atau berkualitas.

Baca Juga: Mobil yang Pakai Pelat Khusus Rahasia Palsu Hati-hati, Polisi Akan Razia dan Tindak dengan KUHP

Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 juga harus dicabut karena ini juga merupakan penyebab tidak berkualitasnya advokat.

"Kalau itu dicabut dan seluruh kewenangan itu mutlak diberikan kepada Peradi, niscaya, insyaallah dunia advokat tidak akan begini," katanya. 

Adardam menyampaikan, ini merupakan salah satu poin penting dalam Rakernas Ikadin, yakni Prabowo harus mereformasi semua lembaga penegak hukum dan aparaturnya.

"Presiden Subianto dengan segala kewenangannya, agar mengambil langkah-langkah," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X