• Senin, 22 Desember 2025

Kejari Jakpus Jebloskan Nadiem dan 3 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook ke Tahanan

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 20:18 WIB
Kejari Jakpus tahan Nadiem Makarim dan 3 tersangka korupsi laptop Chromebook. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejari Jakpus tahan Nadiem Makarim dan 3 tersangka korupsi laptop Chromebook. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

Pengadaan tersebut mengarahkan spesifikasi laptop Chrome OS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"[Pengadaan tersebut] yang bersumber dari dana APBN/DAK," katanya.

Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Akui Sedang Jalani Masa Sulit Usai Jadi Tersangka, Sebut Masih Butuh Doa dan Keadilan

Tim JPU Kejari Jakpus akan mendakwa masing-masing tersangka melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X