Pengadaan tersebut mengarahkan spesifikasi laptop Chrome OS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"[Pengadaan tersebut] yang bersumber dari dana APBN/DAK," katanya.
Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Nadiem Makarim Akui Sedang Jalani Masa Sulit Usai Jadi Tersangka, Sebut Masih Butuh Doa dan Keadilan
Tim JPU Kejari Jakpus akan mendakwa masing-masing tersangka melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Sengaja Buat Grup WA 'Mas Menteri Core Team’ untuk Pengadaan Laptop Chromebook
Kuasa Hukum Nadiem Dalilkan Pengadaan Laptop Chromebook Tak Rugikan Negara
Nadiem Akhirnya Akui Bikin Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Jadi Mendikbudristek
Kejagung Cecar Dirut Bismacindo Perkasa Soal Korupsi Laptop Nadiem Dkk
Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus, Segera Disidang