"Sebagaimana itu dari bawah tadi, sudah melalui suatu proses. Tidak ada masalah hukum, tidak ada masalah hal-hal yang lain," ujarnya.
Diketahui, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk 10 tokoh nasional di Istana Negara, Kota Jakarta Pusat, Senin 10 November 2025.
Di antara 10 nama tersebut termasuk Presiden RI ke-2 Soeharto.
Baca Juga: ZTE Nubia Z80 Ultra, Smartphone Flagship dengan Performa Terbaik
Anugerah tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada 6 November 2025.
"Menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," tulis Keppres tersebut mengutip Senin, 10 November 2025.***
Artikel Terkait
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga Terima Rp50 Juta per Tahun
Jika Soeharto Pahlawan Nasional, Bagaimana dengan Mahasiswa yang Gugur di Trisakti dan Semanggi?
Puji Prabowo Angkat Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Mbak Tutut: Beliau Tahu yang Dilakukan Bapak
Soeharto Pahlawan Nasional, Jusuf Kalla: Kita Harus Menerima Itu dengan Kenyataan
Soeharto Pahlawan Nasional, PDIP: Pemerintah Seperti Tuli