• Minggu, 21 Desember 2025

Soeharto Pahlawan Nasional, Jusuf Kalla: Kita Harus Menerima Itu dengan Kenyataan

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 13:15 WIB
Jusuf Kalla soal anugerah pahlawan nasional untuk Soeharto (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)
Jusuf Kalla soal anugerah pahlawan nasional untuk Soeharto (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)


KONTEKS.CO.ID - Jusuf Kalla atau JK merespons penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, HM Soeharto.

"Kalau sudah diresmikan oleh Presiden itu bukan lagi pro kontra. Kita harus menerima itu dengan kenyataan," ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.

"Bahwa mungkin saja Pak Harto ada sedikit kekurangan tapi lebih banyak jasanya kepada negara ini," imbuh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu.

Baca Juga: BI: Redenominasi Rupiah Pertimbangkan Waktu hingga Stabilitas Politik

Menurut JK, Soeharto tidak luput dari kekurangan seperti manusia pada umumnya.

Namun, jasa Soeharto dalam membangun bangsa tidak bisa diabaikan.

"Siapa sih yang lebih sempurna? Kan tidak ada juga,” katanya.

JK menyebut, di masa pemerintahan Soeharto, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka yang sangat tinggi.

Baca Juga: Puji Prabowo Angkat Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Mbak Tutut: Beliau Tahu yang Dilakukan Bapak

"Beliau telah membawa negeri ini lebih baik dan juga membawa pertumbuhan (ekonomi) saat Pak Harto itu bisa 7-8 persen, sekarang setelah itu sulit tercapai,” sebutnya.

Diketahui, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk 10 tokoh nasional di Istana Negara, Kota Jakarta Pusat, Senin 10 November 2025.

Di antara 10 nama tersebut termasuk Presiden RI ke-2 Soeharto.

Anugerah tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada 6 November 2025.

"Menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," tulis Keppres tersebut mengutip Senin, 10 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X