• Minggu, 21 Desember 2025

Diduga Buat 'Pelicin' Jabatan, KPK Sita Uang Rp500 Juta dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Photo Author
- Minggu, 9 November 2025 | 10:42 WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko resmi jadi tersangka dugaan suap mutasi jabatan dan proyek RSUD Ponorogo (Foto: YouTube/KPK Official)
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko resmi jadi tersangka dugaan suap mutasi jabatan dan proyek RSUD Ponorogo (Foto: YouTube/KPK Official)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) pada Jumat 7 November 2025.

Barang bukti tersebut diduga bagian dari permintaan suap untuk mempertahankan jabatan seorang pejabat rumah sakit.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 9 November 2025.

Baca Juga: KPK Sebut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Korupsi, Berikut Rinciannya

Menurut Asep, drama suap ini berawal dari permintaan uang Rp1,5 miliar yang diajukan Sugiri kepada Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, pada 3 November 2025. Uang itu diminta sebagai "jaminan" agar Yunus tidak dicopot dari jabatannya.

Namun, empat hari kemudian, pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut. Terdesak, Yunus melalui perantara teman dekatnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan dana sebesar Rp500 juta sebagian dari jumlah yang diminta.

“Uang tersebut akan diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” ujar Asep.

KPK Tetapkan 4 Tersangka

Kasus ini bukan sekadar urusan uang pelicin jabatan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka, termasuk Sugiri Sancoko, dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, korupsi proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka Suap Mutasi Jabatan dan Proyek RSUD

“KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, saudara AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga saat ini,” kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu, 9 November 2025.

Dua nama lain yang ikut terseret adalah YUM, Direktur RSUD dr. Haryono Kabupaten Ponorogo, serta SC, pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di lingkungan RSUD Ponorogo. Dugaan kuat, proyek tersebut menjadi lahan bancakan yang mengalirkan uang panas kepada pejabat daerah.

Menurut penyidik, proyek RSUD itu diduga menjadi lahan bancakan yang mengalirkan "uang panas" ke lingkaran pejabat daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X