• Senin, 22 Desember 2025

Kata-kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 12:58 WIB
Roy Suryo merespons penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya  (Foto; Kemenpora)
Roy Suryo merespons penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya (Foto; Kemenpora)

KONTEKS.CO.ID - Pakar Telematika Roy Suryo merespons penetapan dirinya dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.

"Kami menghormati semua ini (penetapan tersangka)," ucapnya kepada wartawan termasuk Konteks.co.id di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Namun, kata dia, sebaiknya seluruh pihak menunggu dengan sabar prosesnya.

Baca Juga: Ryujin ITZY Debut Film Pertamanya di Night on Earth: Kisah Fiksi Gelap tentang Ubur-ubur Mutan!

"Saya tetap menghormati penetapan (tersangka) tersebut," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa bersama 6 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka tersebut dalam dua klaster. Pembagian berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.

Baca Juga: Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.

Rinciannya, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Baca Juga: Uang Primer Adjusted Tumbuh 14,4 Persen pada Oktober 2025

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X