• Minggu, 21 Desember 2025

Kortastipidkor Polri Periksa Halim Kalla dan 3 Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Pekan Depan

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 22:06 WIB
PLTU mangkrak Rp1,35 T hilang: Halim Kalla, adik JK jadi tersangka. (X @rekankadin)
PLTU mangkrak Rp1,35 T hilang: Halim Kalla, adik JK jadi tersangka. (X @rekankadin)

KONTEKS.CO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan memeriksa Halim Kalla (HK) dan 3 tersangka korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat pada pekan depan.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto di Jakarta, Kamis, 6 November 2025, menyampaikan, pemeriksaan tersangka FM dan RR akan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025.

Sedangkan tersangka Halim Kalla dan HYL akan dilakukan sehari setelahnya, yakni pada Rabu, 12 November 2025.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU, Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri

Totok mengatakan, pihaknya telah memanggil keempat orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Namun, keempat orang tersangka tersebut belum memastikan kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan. 

“Belum ada [konfirmasi kehadiran dari tersangka[,” ujar Totok.

Baca Juga: Korupsi PLTU Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 Triliun: Eks Dirut PLN dan Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka!

Dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008–2018, Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat orang tersebut, di antaranya Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Nusantara (BRN) sekaligus adik kandung Jusuf Kalla (JK).

Berikutnya FM, mantan Direktur Utama (Dirut) PLN periode 2008–2009, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X