KONTEKS.CO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan memeriksa Halim Kalla (HK) dan 3 tersangka korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat pada pekan depan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto di Jakarta, Kamis, 6 November 2025, menyampaikan, pemeriksaan tersangka FM dan RR akan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025.
Sedangkan tersangka Halim Kalla dan HYL akan dilakukan sehari setelahnya, yakni pada Rabu, 12 November 2025.
Totok mengatakan, pihaknya telah memanggil keempat orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Namun, keempat orang tersangka tersebut belum memastikan kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan.
“Belum ada [konfirmasi kehadiran dari tersangka[,” ujar Totok.
Dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008–2018, Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat orang tersebut, di antaranya Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Nusantara (BRN) sekaligus adik kandung Jusuf Kalla (JK).
Berikutnya FM, mantan Direktur Utama (Dirut) PLN periode 2008–2009, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba.***
Artikel Terkait
Tagihan Sunyi PLTU: Nyawa dan Triliunan Rupiah Melayang dari Biaya Kesehatan Publik
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU, Begini Peran Mereka
Adik Jusuf Kalla Tak Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Ini Alasan Polri
Korupsi PLTU Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 Triliun: Eks Dirut PLN dan Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka!
Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU, Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri