KONTEKS.CO.ID - Slogan "DPR adalah Rumah Rakyat", yang selama ini sering digaungkan oleh masyarakat terutama aktivis dan mahasiswa sebagai justifikasi untuk masuk dan menyampaikan aspirasi, kini mendapat koreksi tajam.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa status Rumah Rakyat tidak berarti publik bisa masuk sembarangan tanpa aturan, bahkan ia menganalogikannya seperti bertamu ke rumah pribadi.
Dalam acara Simulasi Sidang Parlemen Remaja 2025 di Gedung DPR, Kamis, 6 November 2025, Puan dihadapkan pada pertanyaan mengenai akses publik ke parlemen.
Baca Juga: Spesifikasi United MT1500: Motor Listrik Ringkas dan Efisien untuk Harian
Ia menegaskan bahwa DPR memang terbuka untuk siapa pun, namun ia segera memberi batasan tegas bahwa Gedung DPR adalah obyek vital milik negara yang harus dilindungi.
Bagi masyarakat yang ingin datang, Puan merinci serangkaian aturan birokrasi yang wajib dipenuhi. Aturan ini berdampak langsung pada mekanisme penyampaian aspirasi.
Menurutnya, publik tidak bisa masuk-masuk saja. "Harus mendaftar, harus menyatakan kepentingannya untuk datang, menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” kata Puan, dikutip dari tirto.id.
Puan secara spesifik mengkritik pemahaman publik yang menganggap Rumah Rakyat berarti gerbangnya terbuka bebas kapan saja.
Baca Juga: Lifter Rizki Juniansyah Diangkat Jadi Letnan Dua TNI, Dilantik Akhir November
Ia menekankan pentingnya etika atau sopan santun layaknya seorang tamu. "Membuka itu bukan buka gerbangnya... kemudian semua orang itu boleh masuk tanpa kulo nuwun, tanpa permisi, tanpa Assalamu'alaikum, tanpa ketok pintu dulu,” ucapnya.
Politikus PDIP ini kemudian menggunakan analogi yang sangat jelas, menyamakan lembaga tinggi negara tersebut dengan rumah tinggal pribadi.
Ia mengkritik keras sikap publik atau demonstran yang terkadang memaksa masuk. "Enggak bisa cuman, pokoknya saya mau masuk, enggak harus boleh, harus boleh. Enggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita. Tok tok tok tok tok. Assalamualaikum,” katanya.
Analogi rumah pribadi ini ia lanjutkan dengan skenario penolakan. Menurut Puan, sama seperti pemilik rumah, DPR juga berhak menolak tamu (rakyat) jika sedang tidak bisa menerima.
Baca Juga: Akun Penjual Thrifting Diblokir Massal, Pemerintah Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas
Artikel Terkait
Uya Lolos! Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kehilangan Gaji DPR Akibat Sanksi Nonaktif
Buruh Gelar Aksi Demo di DPR Hari Ini, Polda Metro Pastikan Pengamanan Humanis dan Kondusif
Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR, Desakan Revisi UU Cipta Kerja Menggema di Tengah Badai PHK
Puan Maharani: Tak Sembarang Orang Boleh Masuk Gedung DPR Tanpa Salam dan Ketok Pintu, Ada Aturannya
Jeritan Kemanusiaan di Sudan dan Nigeria, DPR: Indonesia Harus Tampil, Jangan Cuma Jadi Pengamat!