• Senin, 22 Desember 2025

Akun Penjual Thrifting Diblokir Massal, Pemerintah Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 18:09 WIB
Satu di antara ribuan akun penjual thifting secara online yang diblokir pemerintah. (Istimewa)
Satu di antara ribuan akun penjual thifting secara online yang diblokir pemerintah. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Sejumlah penjual online mengaku akun mereka diblokir massal platform e-commerce setelah kedapatan menjual pakaian bekas impor.

Gelombang pemblokiran ini menandai pengetatan kebijakan pemerintah terhadap praktik thrifting yang selama ini marak di pasar daring.

Sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan penjual yang panik setelah menerima notifikasi pemblokiran.

Baca Juga: Peringatan Keras Kuasa Hukum Hamish Daud: Kalau Masih Ada Postingan Merugikan, Kami Laporkan!

“Katanya cuma razia biasa, tapi toko saya langsung ditutup,” tulis salah satu pengguna yang mengaku kehilangan sumber penghasilan.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan masuknya barang bekas impor ilegal.

Pakaian bekas dari luar negeri diketahui masih dijual bebas, baik di pasar tradisional maupun di platform e-commerce, dengan harga yang jauh lebih murah dari produk lokal.

Baca Juga: Akademisi Sinyalir Potensi Tindak Pidana Korupsi di Balik Ngebutnya Pengerjaan dan Gelontoran Dana Fantastis Proyek Pembangunan IKN

Pemerintah telah menegaskan larangan impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Namun, pelanggaran masih terus ditemukan, sehingga langkah pengawasan kini diperluas hingga ke ranah digital.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya tengah menyiapkan peraturan baru yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku impor ilegal.

Baca Juga: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka

Regulasi tersebut akan memuat ketentuan denda besar hingga pemblokiran permanen bagi importir yang terbukti melanggar.

“Langkah ini penting untuk melindungi industri tekstil nasional dari serbuan barang bekas impor murah,” ujar Purbaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X