Jika ditolak, sang tamu harus menerima dan pergi, tidak boleh memaksa. "Kalau enggak boleh masuk ya sudah. Kalau boleh masuk monggo," tegasnya.
Puan mencontohkan situasi jika pemilik rumah (anggota dewan) sedang tidak ada. "Ibu ada? Ibu lagi ke pasar... 'Pokoknya saya harus nunggu di sini' kan kalian juga enggak senang kan kalau begitu," imbuhnya.
Pernyataan ini secara efektif mengubah posisi rakyat dari pemilik rumah menjadi tamu yang nasibnya bergantung pada izin sang pemilik rumah, yakni anggota dewan.***
Artikel Terkait
Uya Lolos! Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kehilangan Gaji DPR Akibat Sanksi Nonaktif
Buruh Gelar Aksi Demo di DPR Hari Ini, Polda Metro Pastikan Pengamanan Humanis dan Kondusif
Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR, Desakan Revisi UU Cipta Kerja Menggema di Tengah Badai PHK
Puan Maharani: Tak Sembarang Orang Boleh Masuk Gedung DPR Tanpa Salam dan Ketok Pintu, Ada Aturannya
Jeritan Kemanusiaan di Sudan dan Nigeria, DPR: Indonesia Harus Tampil, Jangan Cuma Jadi Pengamat!