"Sampai sekarang KPK masih terus menerima sejumlah pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti di kasus ini," sebutnya.
KPK masih terus melakukan penilaian barang-barang yang bisa negara sita dari terpidana. Perampasan barang dimungkinkan karena masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang KPK masih sidik.
Baca Juga: Kesepakatan Pembelian Rudal BrahMos Kabarnya Mencapai Rp7,5 Triliun
Untuk pembaca ketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL terkait perkara pemerasan dan gratifikasi sewaktu menjabat sebagai Mentan.
Di Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis banding semakin memberatkan hukuman terpidana. Alih-alih meringankan, majelis hakim banding memvonis penjara SYL menjadi 12 tahun.
Kemudian upaya hukum kasasinya ditolak Mahkamah Agung.***
Artikel Terkait
Hari Ini SYL Hadapi Sidang Tuntutan di PN Tipikor
Penyidik Punya 4 Bukti Firli Bahuri Terima Rp1,3 Miliar dari SYL
Pendukung SYL yang Tendang Wartawan Siap-siap, Polisi Sudah Bergerak Mengusut
Polisi Bekuk 2 Pendukung SYL yang Keroyok Wartawan di PN Jakpus, Terancam 5 Tahun Penjara
Masih Cicil Uang Pengganti, KPK Jebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin Bandung