Semula IKN Disebut Dibiayai Investor, Bukan APBN
Lebih lanjut, Anthony menilai proyek IKN serupa dengan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh, karena keduanya diklaim tidak menggunakan dana APBN, melainkan investasi swasta.
“IKN ini awalnya sama juga seperti kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN atau nantilah pakai APBN karena katanya ada investor yang akan membangun pertama adalah 400 miliar dolar Amerika,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Kata Bupati Pati Sudewo Setelah Lolos dari Pemakzulan
“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa IKN ditargetkan menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Perpres itu juga menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan resmi pindah ke IKN, seperti pembangunan hunian layak dan berkelanjutan yang saat ini sudah mencapai 50 persen.
Baca Juga: Analisa BMKG Terkait Gempa Magnitudo 5,1 di Wilayah Laut Banda
Sementara ketersediaan sarana dan prasarana dasar minimal 50 persen, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN yang ditetapkan sebesar 0,74.
Artikel Terkait
Investasi IKN Tembus Rp225 Triliun! Siapa Sebenarnya Investor di Balik Proyek Raksasa Ini?
Media Inggris Mengulas IKN Nusantara Dibayangi Kekhawatiran Jadi ‘Kota Hantu’
Warga dan Aktivis Meragukan IKN Nusantara, Ada Perlambatan Drastis
Di Balik Anjloknya Laba 89 Persen, Emiten VKTR Justru Banjir Pesanan Truk Sampah Listrik IKN dan DKI
Heboh IKN Ramai Disorot Media Asing, Disebut Bakal Menjelma Jadi Kota Hantu!