• Senin, 22 Desember 2025

Anthony Budiawan Sebut IKN Langgar Konstitusi karena Dibentuk Otorita

Photo Author
- Sabtu, 1 November 2025 | 10:05 WIB
Media asal inggris, The Guardian soroti IKN, dikhawatirkan bakal jadi kota hantu (Foto: The Guardian/Michael Neilson)
Media asal inggris, The Guardian soroti IKN, dikhawatirkan bakal jadi kota hantu (Foto: The Guardian/Michael Neilson)

Semula IKN Disebut Dibiayai Investor, Bukan APBN

Lebih lanjut, Anthony menilai proyek IKN serupa dengan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh, karena keduanya diklaim tidak menggunakan dana APBN, melainkan investasi swasta.

“IKN ini awalnya sama juga seperti kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN atau nantilah pakai APBN karena katanya ada investor yang akan membangun pertama adalah 400 miliar dolar Amerika,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Kata Bupati Pati Sudewo Setelah Lolos dari Pemakzulan

“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa IKN ditargetkan menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Perpres itu juga menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan resmi pindah ke IKN, seperti pembangunan hunian layak dan berkelanjutan yang saat ini sudah mencapai 50 persen.

Baca Juga: Analisa BMKG Terkait Gempa Magnitudo 5,1 di Wilayah Laut Banda

Sementara ketersediaan sarana dan prasarana dasar minimal 50 persen, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN yang ditetapkan sebesar 0,74.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X