KONTEKS.CO.ID - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), menilai bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) juga melanggar konstitusi.
Ia berpendapat bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena dibentuknya Badan Otorita IKN, yang menurutnya tidak diatur dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia.
“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,”
ujar Anthony dalam podcast bersama Bambang Widjojanto yang tayang pada Jumat, 31 Oktober 2025.
“Pemerintah daerah ini yang memiliki tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita itu sebagai pengelola administrasi,” tambahnya.
Baca Juga: Pork Savor Gemparkan Warganet, Direktur Ajinomoto Tegaskan Produknya Halal
Badan Otorita Dianggap Tidak Sah
Anthony menegaskan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk Badan Otorita IKN menjadi tidak sah secara hukum karena lembaga tersebut tidak termasuk dalam hierarki Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ia juga menyoroti status lahan seluas 256 ribu hektare yang diambil dari dua kabupaten dan kemudian diserahkan kepada Badan Otorita.
“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten kalau nggak salah itu diserahkan kepada Badan Otorita? Seperti kita ketahui, bahwa pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” katanya.
Baca Juga: Wamen UMKM Dukung Ponpes Sunan Drajat Cetak Santripreneur Melalui Sundra SuperApp
“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain, di sini pelanggaran waktu pembentukan tidak melalui DPRD tanah yang diambil,” lanjutnya.
Anthony menilai, meskipun IKN memiliki kekhususan, bentuk pemerintahannya seharusnya tetap mengikuti struktur provinsi, sebagaimana contoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Ini kekhususan-kekhususan tapi dia bentuknya provinsi, tetap gubernur,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa Badan Otorita merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga berpotensi terjadi perampasan aset daerah, sebab pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayarkan akan masuk ke APBN, bukan ke kas daerah.
Artikel Terkait
Investasi IKN Tembus Rp225 Triliun! Siapa Sebenarnya Investor di Balik Proyek Raksasa Ini?
Media Inggris Mengulas IKN Nusantara Dibayangi Kekhawatiran Jadi ‘Kota Hantu’
Warga dan Aktivis Meragukan IKN Nusantara, Ada Perlambatan Drastis
Di Balik Anjloknya Laba 89 Persen, Emiten VKTR Justru Banjir Pesanan Truk Sampah Listrik IKN dan DKI
Heboh IKN Ramai Disorot Media Asing, Disebut Bakal Menjelma Jadi Kota Hantu!