• Senin, 22 Desember 2025

Anthony Budiawan Sebut IKN Langgar Konstitusi karena Dibentuk Otorita

Photo Author
- Sabtu, 1 November 2025 | 10:05 WIB
Media asal inggris, The Guardian soroti IKN, dikhawatirkan bakal jadi kota hantu (Foto: The Guardian/Michael Neilson)
Media asal inggris, The Guardian soroti IKN, dikhawatirkan bakal jadi kota hantu (Foto: The Guardian/Michael Neilson)

KONTEKS.CO.ID - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), menilai bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) juga melanggar konstitusi.

Ia berpendapat bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena dibentuknya Badan Otorita IKN, yang menurutnya tidak diatur dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia.

“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,”
ujar Anthony dalam
podcast bersama Bambang Widjojanto yang tayang pada Jumat, 31 Oktober 2025.

“Pemerintah daerah ini yang memiliki tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita itu sebagai pengelola administrasi,” tambahnya.

Baca Juga: Pork Savor Gemparkan Warganet, Direktur Ajinomoto Tegaskan Produknya Halal

Badan Otorita Dianggap Tidak Sah

Anthony menegaskan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk Badan Otorita IKN menjadi tidak sah secara hukum karena lembaga tersebut tidak termasuk dalam hierarki Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Ia juga menyoroti status lahan seluas 256 ribu hektare yang diambil dari dua kabupaten dan kemudian diserahkan kepada Badan Otorita.

“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten kalau nggak salah itu diserahkan kepada Badan Otorita? Seperti kita ketahui, bahwa pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” katanya.

Baca Juga: Wamen UMKM Dukung Ponpes Sunan Drajat Cetak Santripreneur Melalui Sundra SuperApp

“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain, di sini pelanggaran waktu pembentukan tidak melalui DPRD tanah yang diambil,” lanjutnya.

Anthony menilai, meskipun IKN memiliki kekhususan, bentuk pemerintahannya seharusnya tetap mengikuti struktur provinsi, sebagaimana contoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Ini kekhususan-kekhususan tapi dia bentuknya provinsi, tetap gubernur,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti bahwa Badan Otorita merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga berpotensi terjadi perampasan aset daerah, sebab pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayarkan akan masuk ke APBN, bukan ke kas daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X