KONTEKS.CO.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan progress besar.
Hingga akhir Oktober 2025, Otorita IKN telah mengantongi komitmen investasi senilai Rp225,02 triliun. Rinciannya, Rp66,3 triliun dari sektor swasta dan Rp158,72 triliun melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Angka ini menandai meningkatnya kepercayaan investor terhadap masa depan IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Baca Juga: Umrah Mandiri Telah Legal, Pemerintah Bakal Integrasikan dengan Sistem Nusuk Milik Arab Saudi
Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Hunian
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa komitmen investasi tersebut mencakup pembangunan berbagai infrastruktur utama, mulai dari jalan, sistem multi-utility tunnel, hingga kawasan hunian ASN dan masyarakat.
Menurutnya, proyek IKN kini berada di tahap krusial yang tak lagi bisa mundur.
“Kita sudah berada di titik tanpa jalan kembali. Semua langkah kini difokuskan untuk menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, sesuai arahan Presiden,” ujar Basuki dengan tegas.
Baca Juga: Eks Intelijen Sebut Reshuffle Erick Thohir Kode Prabowo Buat Jaksa Agung
Dukungan Penuh dari Pemerintah Pusat
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran pembangunan IKN periode 2025–2029 sebesar Rp48,8 triliun.
Namun, pemerintah tidak hanya bergantung pada dana APBN.
Skema pembiayaan digerakkan melalui investasi dari berbagai pihak domestik maupun internasional, dengan fokus pada keberlanjutan ekonomi jangka panjang.
Baca Juga: Soal Rencana ke Lapas Nusakambangan dan Kemungkinan Bertemu Ammar Zoni, Ini Kata Raffi Ahmad
Basuki menambahkan, kehadiran investor merupakan bukti nyata kepercayaan dunia terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Yang kita bangun bukan sekadar kota baru, tapi masa depan Indonesia. Dan masa depan itu kini sedang kita wujudkan bersama,” ujarnya penuh optimisme.
Landasan Hukum dan Arah Kebijakan Jangka Panjang
Sebagai bentuk komitmen nyata, Presiden Prabowo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Baca Juga: K-Car Pertama BYD 'Racco' Resmi Ditawarkan Seharga Rp200 Jutaan
Regulasi ini menjadi pedoman utama percepatan pembangunan IKN.
Selain itu, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 juga diterbitkan.
Artikel Terkait
Rupiah Hari Ini Menguat Tipis ke Rp16.608 per Dolar AS, Pasar Optimistis The Fed Pangkas Suku Bunga
Pizza Hut Bangkrut! 68 Restoran Ditutup, Ribuan Pekerja Terpaksa Angkat Kaki di-PHK
Produksi Minyak Sawit Indonesia Diperkirakan Naik 10 Persen, Ini Dasarnya
Jumlah Bank Bangkrut Sepanjang Tahun 2025 Bertambah, Ini Daftarnya
Purbaya Ungkap Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi, Bak Langit dan Bumi!