• Senin, 22 Desember 2025

Jumlah Bank Bangkrut Sepanjang Tahun 2025 Bertambah, Ini Daftarnya

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:59 WIB
Atas permintaan pemegang saham, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Nagajayaraya Sentrasentosa. (Foto: Kominfo)
Atas permintaan pemegang saham, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Nagajayaraya Sentrasentosa. (Foto: Kominfo)


KONTEKS.CO.ID – Jumlah bank bangkrut di Indonesia sepanjang tahun 2025 semakin bertambah.

Kabar buruk ini menyusul aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. Pencabutan izin adalah atas permintaan pemegang saham.

Artinya, hingga akhir Oktober ini sudah ada enam bank yang bangkrut. Pencabutan izin usaha itu disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

Baca Juga: Spesifikasi iPhone 18: Desain Futuristik dan Chipset 2nm Super Cepat

Menurut keterangan resmi OJK, BPR yang berkantor pusat di Jalan P.B. Sudirman Nomor 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melayangkan permohonan pencabutan izin. Alasannya belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang berlaku.

"Permohonan itu diajukan langsung oleh pemegang saham sebagai langkah self liquidation," kata OJK dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Oktober 2025.

Dijelaskan, proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham berlangsung sesuai Peraturan OJK No 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca Juga: Mantan Intelijen Sebut Nama Ini Bikin Kejagung 'Jiper' Periksa Big Bos Perusahaan Diperkaya dari Solar Super Murah Pertamina

Proses ini melalui dua tahapan, yakni persetujuan persiapan pencabutan izin usaha serta keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri, dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan jajaran direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

Pada kesempatan itu, Fransisca Ornella Sari menyampaikan seluruh kewajiban kepada nasabah. Terutama dana pihak ketiga, telah diselesaikan oleh pemegang saham.

Sehubungan dengan keputusan itu, OJK meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa menindaklanjuti pembubaran badan hukum dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mahasiswa UNP Antusias Gali Potensi Mengikuti Digistar Telkom

OJK mengutarakan, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin berlaku.

"Seluruh kredit dan kewajiban yang masih berjalan akan dialihkan kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti, termasuk proses pelunasan oleh debitur," tulis OJK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X