KONTEKS.CO.ID – Jumlah bank bangkrut di Indonesia sepanjang tahun 2025 semakin bertambah.
Kabar buruk ini menyusul aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. Pencabutan izin adalah atas permintaan pemegang saham.
Artinya, hingga akhir Oktober ini sudah ada enam bank yang bangkrut. Pencabutan izin usaha itu disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
Baca Juga: Spesifikasi iPhone 18: Desain Futuristik dan Chipset 2nm Super Cepat
Menurut keterangan resmi OJK, BPR yang berkantor pusat di Jalan P.B. Sudirman Nomor 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melayangkan permohonan pencabutan izin. Alasannya belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang berlaku.
"Permohonan itu diajukan langsung oleh pemegang saham sebagai langkah self liquidation," kata OJK dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Oktober 2025.
Dijelaskan, proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham berlangsung sesuai Peraturan OJK No 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Proses ini melalui dua tahapan, yakni persetujuan persiapan pencabutan izin usaha serta keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri, dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan jajaran direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.
Pada kesempatan itu, Fransisca Ornella Sari menyampaikan seluruh kewajiban kepada nasabah. Terutama dana pihak ketiga, telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Sehubungan dengan keputusan itu, OJK meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa menindaklanjuti pembubaran badan hukum dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mahasiswa UNP Antusias Gali Potensi Mengikuti Digistar Telkom
OJK mengutarakan, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin berlaku.
"Seluruh kredit dan kewajiban yang masih berjalan akan dialihkan kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti, termasuk proses pelunasan oleh debitur," tulis OJK.
Artikel Terkait
OJK Cabut Izin Usaha 10 Bank Bangkrut di Indonesia pada 2024
Diduga dari Duit Panas Korupsi CSR BI-OJK, KPK Sita Mobil Hyundai Palisade dari Teman Wanita Legislator Heri Gunawan
Dana Syariah Indonesia Jawab Dugaan Gagal Bayar kepada Lender, Sekarang Minta Solusi ke OJK
Anggota DPR dari Nasdem Rajiv Digarap KPK dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Haji Isam dan Happy Hapsoro Terjun ke Bursa Kripto? OJK Konfirmasi Pengajuan Izin, CFX Kini Bukan Lagi Pemain Tunggal!