Baca Juga: Tim Pelapis Liverpool Dibantai Crystal Palace, Arne Slot Pasang Badan
Pekerjaan yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 1 November 2025 ini mencakup rekonstruksi perkerasan, scrapping filling overlay (SFO), dan pengecatan marka jalan.
Panji menyebut pemeliharaan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Namun, BPJT menegaskan bahwa perbaikan ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi Jasa Marga jika mereka ingin proposal kenaikan tarifnya diproses oleh pemerintah.
Baca Juga: IAW Minta Kejagung Periksa Atya Irdita Sardadi, Istri Kerry Adrianto Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Jika Jasa Marga tidak segera menyelesaikan perbaikan ini, mereka akan kehilangan haknya untuk menaikkan tarif yang sudah tertunda lebih dari two tahun.
BPJT mengingatkan bahwa hak kenaikan tarif bukanlah sebuah kewajiban otomatis, melainkan sebuah imbalan atas pelayanan yang baik.
Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022, penyesuaian tarif setiap dua tahun hanya bisa dilakukan jika evaluasi pemenuhan SPM jalan tol terpenuhi.
Baca Juga: Indonesia dan Iran Menguatkan Kolaborasi Teknologi dan Riset Bersama, Begini Tahapannya
"Targetnya kalau mereka (Jasa Marga) bisa menindaklanjuti secepatnya, harusnya hak mereka... bisa kita tindak lanjuti,” tambah Rasminiati.
Pada akhirnya, keputusan ini adalah kemenangan sementara bagi konsumen. Publik kini dilindungi dari keharusan membayar lebih untuk layanan yang terbukti belum memenuhi standar, khususnya dalam hal kecepatan tempuh dan kesigapan layanan darurat.***
Artikel Terkait
Abu Janda Diisukan Jadi Komisaris Jasa Marga, Lihat Kembali Kasus Berbau Rasis sang Influencer
Cakung Macet hingga Jumat Dini Hari, Jasa Marga Minta Masyarakat Gunakan Jalur Alternatif
Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Antisipasi Demo di Gedung DPR, Ini Rinciannya
Jasa Marga Gelontorkan Rp80 Miliar Perbaiki 7 Gerbang Tol Rusak Pascacemo Rusuh, GT Pejompongan Paling Parah
Jalanan Jakarta Macet Parah Imbas Perbaikan Gerbang Tol, Pramono Anung Minta Jasa Marga Tanggung Jawab