• Senin, 22 Desember 2025

Kenaikan Tarif Tol Cipularang Resmi Ditunda, BPJT: Jasa Marga Gagal Penuhi Standar Kecepatan dan Keselamatan

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:48 WIB
Tampak salah satu gerbang tol menuju jalan bebas hambatan dalam kota yang dioperasikan Jasa Marga.  (Jasa Marga)
Tampak salah satu gerbang tol menuju jalan bebas hambatan dalam kota yang dioperasikan Jasa Marga. (Jasa Marga)

Baca Juga: Tim Pelapis Liverpool Dibantai Crystal Palace, Arne Slot Pasang Badan

Pekerjaan yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 1 November 2025 ini mencakup rekonstruksi perkerasan, scrapping filling overlay (SFO), dan pengecatan marka jalan.

Panji menyebut pemeliharaan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Namun, BPJT menegaskan bahwa perbaikan ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi Jasa Marga jika mereka ingin proposal kenaikan tarifnya diproses oleh pemerintah.

Baca Juga: IAW Minta Kejagung Periksa Atya Irdita Sardadi, Istri Kerry Adrianto Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Jika Jasa Marga tidak segera menyelesaikan perbaikan ini, mereka akan kehilangan haknya untuk menaikkan tarif yang sudah tertunda lebih dari two tahun.

BPJT mengingatkan bahwa hak kenaikan tarif bukanlah sebuah kewajiban otomatis, melainkan sebuah imbalan atas pelayanan yang baik.

Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022, penyesuaian tarif setiap dua tahun hanya bisa dilakukan jika evaluasi pemenuhan SPM jalan tol terpenuhi.

Baca Juga: Indonesia dan Iran Menguatkan Kolaborasi Teknologi dan Riset Bersama, Begini Tahapannya

"Targetnya kalau mereka (Jasa Marga) bisa menindaklanjuti secepatnya, harusnya hak mereka... bisa kita tindak lanjuti,” tambah Rasminiati.

Pada akhirnya, keputusan ini adalah kemenangan sementara bagi konsumen. Publik kini dilindungi dari keharusan membayar lebih untuk layanan yang terbukti belum memenuhi standar, khususnya dalam hal kecepatan tempuh dan kesigapan layanan darurat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X