Baca Juga: Tim Pelapis Liverpool Dibantai Crystal Palace, Arne Slot Pasang Badan
Yovie membawa perspektif berbeda, pemutaran lagu oleh UMKM dan pengamen sebaiknya tidak dilihat sebagai pencurian, melainkan sebagai ajang promosi gratis untuk latar belakang Indonesia.
Logika di balik argumen promosi ini adalah bahwa sebuah lagu akan semakin dikenal dan populer justru karena sering diputar di ruang-ruang publik seperti rumah makan atau dibawakan oleh pengamen.
"Kalau ini kita bisa lakukan, maka suara kita di dunia internasional itu bisa menjadi satu poin tertentu untuk bisa kita banggakan," ucap Supratman, menggemakan usulan Yovie.
Oleh karena itu, Menkum kini secara resmi meminta dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan industri musik, terutama para pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
Baca Juga: Kupas Masalah Ketenagakerjaan, Tak Bayar PHK Tindak Pidana? Ini Kata Pakar
Nasib pedagang kaki lima dan pemilik warung kopi yang ingin memutar musik tanpa rasa was-was kini bergantung sepenuhnya pada kerelaan para seniman untuk "berbagi" demi kemajuan kebudayaan dan ekonomi kecil.***
Artikel Terkait
Tanggapi Kisruh Royalti Lagu, Fraksi Golkar DPR: Sistem Harus Transparan dan Berkeadilan
Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp742 Miliar dari Pemerintah, Sebut Okupansi Turun Drastis
Protokol Jakarta Jadi Langkah Nyata Indonesia Lindungi Royalti dan Kemandirian Media
Spotify Setuju Ide Indonesa Terkait Aturan Royalti Baru Demi Ekosistem Musik Adil
Indonesia Galang Dukungan China untuk Aturan Royalti Digital di Forum Internasional