KONTEKS.CO.ID – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, persoalan ketenagakerjaan dan berbagai implikasinya sangat menarik untuk dikupas.
"Sangat menarik sekali materi ini," kata Asido saat membuka Level Up 13 With Peradi Jakbar bertajuk "Mengenal Tindak Pidana Ketenagakerjaan dan Penyelesaiannya (Harmonisasi Desk Ketenagakerjaan & Pengawas Ketenagakerjaan)" secara daring yang diikuti lebih dari 300 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.
Ia menyampaikan, isu ketenagakerjaan bukan hanya terkait ekonomi, tapi juga keadilan sosial dan martabat manusia. Pasalnya, konstitusi menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Dalam praktiknya, kita menyaksikan tidak sedikit pelanggaran yang terjadi, baik yang menimpa pekerja maupun perusahaan," katanya pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Pelanggaran tersebut di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah di bawah minimum, eksploitasi jam kerja berlebih, pemanfaatan tenaga kerja anak dan asing tanpa izin, serta lainnya.
Menurut Asido, jika pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah menyentuh norma hukum maka di sanalah hukum pidana ketenagakerjaan mengambil peran.
Pelaksanaan hukum pidana ketejagakerjaan masih menghadapi tantangan, mulai dari penegakan hukumnya, koordinasi antarlembaga hingga Desk Ketenagakerjaan Polri yang baru dibentuk pada tahun ini.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menyatakan bahwa hukum pidana dalam bidang ketenagakerjaan tidak hanya mengatur perbuatan yang salah secara moral, tetapi juga menegaskan tanggung jawab sosial setiap pelaku usaha.
"Hukum pidana bukan sekadar alat represif, tetapi juga menjadi alat edukatif," katanya.
Menurut Asido, hukum pidana ketenagakerjaan bukanlah instrumen untuk menakut-nakuti, melainkan alat penjaga keseimbangan dan keadilan.
"Kita tidak ingin pelaku usaha merasa terancam oleh hukum dan kita juga tidak ingin pekerja kehilangan hak-hak dasarnya," kata dia.
Hukum pidana untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat, yakni sebagai pengatur, pelindung, dan penegak keadilan bagi semuah pihak.
Ia mengharapkan advokat dan alumni PKPA Peradi Jakbar dapat meningkatkan ilmu dan pemahaman hukum tentang ketenagakerjaan dari Level Up ini
"Jadi bekal, khususnya ketika nanti dalam memberikan bantuan hukum kepada klien," katanya.
Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakbar, Desnadya Anjani Putri, mengatakan, Level Up ini untuk meningkatkan skil dan pemahaman hukum advokat dan juga alumni PKPA DPC Peradi Jakbar.
"Mari kita menggelorakan semangat bersama untuk meningkatkan edukasi kita, level up our knowledge," katanya dalam acara yang diikuti sekitar 300 peserta ini.
Level Up kali ini menghadirkan praktisi dan akademisi hukum ketenagakerjaan Dr Willy Farianto, S.H., M.Hum. Ia mencontohkan pelanggaran terhadap hak pekerja dan union busting, misalnya ada pekerja di-PHK.
Kemudian, hak-haknya tidak dibayarkan walaupun sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga Mahkmah Agung (MA) bahwa hubungan kerja berakhir, perusahaan wajib membayar kompensasi, pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Tapi perusahaan tetap tidak mau bayar. Itu banyak kejadian," ucapnya.
Apakah itu merupakan tindak pidana? Ia menyampaikan, itu merupakan tindak pidana ketenagakerjaan. Pidana ini berasal dari perkara perdata. Mekanismenya, laporkan dulu ke Pengawas Ketenagakerjaan.
Pengawas akan menerbitkan nota pemeriksaan (riksa) satu sampai dua jika tetap tidak dibayar. Setelah itu, laporkan ke Desk Ketenagakerjaan Kepolisian.
"Baru kemudian akan ditingkatkan menjadi penyidikan," tandas pakar ketenagakerjaan tersebut.***
Artikel Terkait
44.433 Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-Agustus 2025, Jawa Barat Catat Rekor Tertinggi
Nestle akan Pangkas 16 Ribu Pekerjaan, Siap-Siap PHK Massal
Pizza Hut Bangkrut! 68 Restoran Ditutup, Ribuan Pekerja Terpaksa Angkat Kaki di-PHK
Amazon PHK 14.000 Karyawan Korporat, AI Generatif Jadi Alasan di Balik Langkah Besar Ini
Duh, Produsen Sepatu Nike di Indonesia Lakukan PHK 1.800 Pekerja