"Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN,” kata Nanik.
Tindakan yayasan tersebut menggunakan atribut resmi BGN dan SPPG, sementara status mereka masih menggantung dan operasionalnya tidak sesuai standar dianggap sebagai tindakan ilegal dan sangat merugikan citra BGN.
BGN tidak tinggal diam di lapangan. Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Nias Selatan telah diperintahkan untuk bertemu langsung dan mengonfirmasi pemilik mobil.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Dharmawangsa Jaksel Saat Hujan Deras
Korwil telah meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak yayasan atas pencatutan logo dan nama BGN pada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ternak, sebuah aktivitas yang jelas-jelas bertentangan dengan citra sanitasi dan higienitas yang dibangun oleh BGN.***
Artikel Terkait
Perpres MBG Segera Terbit, BGN Ungkap Aturan Dapur: Dilarang Masak Sebelum Jam 12 Malam
BGN Bakal Ketat Cek 12 SPPG yang Siap Operasional Usai Ditutup, Pastikan Makanan MBG Aman dan Bergizi
Perpres Tata Kelola MBG Akhirnya Diteken Prabowo, BGN Pastikan Anggaran Aman
Candaan Rp5 Juta Nanik S Deyang Bikin Heboh! BGN Tegaskan Tak Ada Program Insentif Konten Positif MBG
Nanik S Deyang Tegaskan Mobil BGN yang Dituding Angkut Ayam Babi Bukan Milik Lembaga: Kami Proses ke Polisi