• Minggu, 21 Desember 2025

Viral Video Mobil Berlogo BGN Dipakai Angkut Babi, Ternyata Milik Yayasan Belum Terverifikasi

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:34 WIB
Ilustrasi peternakan babi. (IG Piggy Land)
Ilustrasi peternakan babi. (IG Piggy Land)

KONTEKS.CO.ID - Citra dan kepercayaan publik terhadap Badan Gizi Nasional (BGN), yang saat ini gencar mempromosikan program makanan bergizi dengan standar higienitas tinggi, tercoreng oleh sebuah video viral yang meresahkan.

Video tersebut mempertontonkan sebuah mobil bak terbuka yang ditempeli stiker logo BGN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun ironisnya digunakan untuk mengangkut hewan ternak hidup, termasuk ayam dan babi.

Pemandangan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai standar operasional dan kebersihan mitra BGN.

Baca Juga: Duh, Produsen Sepatu Nike di Indonesia Lakukan PHK 1.800 Pekerja

Viral Video Mobil Berlogo BGN Dipakai Angkut Babi

Menanggapi insiden yang berpotensi merusak reputasi program pangan nasional ini, BGN mengambil langkah tegas.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan pemilik mobil tersebut ke polisi atas penyalahgunaan nama dan merek BGN.

Nanik secara keras membantah kepemilikan kendaraan tersebut. Ia memastikan bahwa mobil yang kini viral itu bukanlah aset milik BGN, dan yang lebih penting, juga bukan milik salah satu dapur SPPG resmi yang telah terverifikasi dan beroperasi di bawah pengawasan BGN.

"Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN, dan juga bukan milik salah satu dapur BGN,” tegasnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca Juga: Duel 2 Jam Lebih Menuju 8 Besar Chennai Open 2025, Janice Tjen Tundukan Linda Fruhvirtova

Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN langsung bergerak cepat menelusuri sumber video tersebut.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Penelusuran mengungkap bahwa kendaraan kontroversial itu adalah milik sebuah yayasan lokal bernama Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.

Fakta krusial pun terungkap. Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori ternyata bukan mitra resmi BGN. Mereka hanyalah calon mitra yang baru mengajukan diri untuk bisa mengelola SPPG.

Hingga saat ini, proses verifikasi terhadap yayasan tersebut bahkan belum selesai dan belum ada persetujuan apa pun yang dikeluarkan oleh BGN.

Baca Juga: Tampil 41 Laga Tanpa Jeda, Pedri Tambah Daftar Cedera Pemain Barcelona

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X