• Senin, 22 Desember 2025

Perpres MBG Segera Terbit, BGN Ungkap Aturan Dapur: Dilarang Masak Sebelum Jam 12 Malam

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 22:39 WIB
Kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG terus ditingkatkan untuk kenyamanan dan keamanan para siswa.  (Foto: Dok BGN)
Kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG terus ditingkatkan untuk kenyamanan dan keamanan para siswa. (Foto: Dok BGN)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkapkan salah satu aturan teknis yang akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nanik menegaskan, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan diizinkan memasak makanan sebelum pukul 00.00 waktu setempat atau jam 12 tengah malam.

Aturan ini dirancang untuk memastikan makanan yang didistribusikan kepada siswa tetap segar dan berkualitas.

Baca Juga: BRI Terlibat Akad Massal KUR 800.000 Debitur dan Peluncuran Kredit Program Perumahan: Demi Mewujudkan Pemerataan Kesejahteraan Rakyat!

"Jadi kalau ada yang justru yang melakukan masak jam 10 (malam) itu adalah hal yang salah. Dan itu nanti ini akan masuk dalam perpres, bagian dari tata kelola yang bahwa tidak boleh memasak makanan ini di bawah jam 12," kata Nanik dalam acara Talkshow "Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG" yang disiarkan daring, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurut Nanik, dalam petunjuk teknis (juknis) program MBG yang sudah ada, telah diterangkan bahwa proses memasak untuk kloter pertama, yang akan dikirim pukul 06.00 pagi, idealnya baru dimulai pukul 02.00 dini hari.

Lebih lanjut, Nanik memaparkan, alur kerja di dapur MBG telah dirancang untuk beroperasi dalam tiga sif guna menjaga ritme produksi.

Shift pertama adalah tim persiapan yang akan memulai bekerja pada pukul 16.00 sore. Mereka akan dilanjutkan oleh tim dapur.

Baca Juga: Jakarta Film Week 2025: Nonton Film Dunia Gratis! Ini Cara Dapat Tiketnya Biar Nggak Kehabisan!

"Kemudian disambung dengan tim dapur yang akan memasak makanan di sekitar pukul 00.00 atau 01.00," jelasnya.

"Kemudian nanti sif berikutnya adalah sekitar jam 4 itu mereka datang, itu adalah tim pemorsian, yang packing [mengemas]. Nah terakhir nanti jam 3 sore itu ada namanya tim pencuci ompreng. Makanya di situ ada 47 karyawan," tambah Nanik.

Dalam kesempatan yang sama, Nanik juga menjelaskan alasan mengapa Perpres tata kelola MBG belum kunjung dirilis. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh terus terjadinya perubahan dan penambahan materi dalam rancangan aturan tersebut.

Salah satu perubahan signifikan adalah adanya usulan agar guru tidak hanya berperan sebagai distributor, tetapi juga dimasukkan sebagai penerima MBG.

Baca Juga: 1 Tahun Presiden Prabowo, Inilah 60 Prestasi Pelajar Indonesia di Ajang Kompetisi Internasional Sepanjang Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X