• Minggu, 21 Desember 2025

BGN Pastikan Perpres MBG Rampung, Fokus Menu Sehat dan Aman bagi 82,9 Juta Penerima

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:44 WIB
Perpres MBG siap dibagikan. (Instagram/badangizinasional.ri)
Perpres MBG siap dibagikan. (Instagram/badangizinasional.ri)

KONTEKS. CO.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah rampung dan segera dibagikan.

Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin 20 Oktober 2025 malam.

“Sudah selesai. Tinggal dibagikan,” kata Dadan kepada media di Kompleks Istana Negara.

Baca Juga: Sejarah Baru! Biodata Sanae Takaichi, PM Perempuan Pertama Jepang dan Karier Politiknya

Sanksi dan Pengawasan Dapur MBG

Perpres ini juga mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara dapur MBG yang melanggar SOP.

Dadan menyebut, hingga saat ini, BGN telah menghentikan sementara operasional 106 dapur umum, dan 12 di antaranya sudah kembali beroperasi setelah memenuhi standar kelayakan.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin makanan yang disajikan aman bagi peserta didik.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Stabilitas Fiskal Jadi Prioritas Saat Temui Fund Manager

Data Keracunan Makanan Bisa Dipantau Publik

Selain itu, BGN telah menyiapkan sistem terpadu bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memantau kasus kesehatan dan potensi keracunan makanan.

“Datanya langsung dari Kemenkes setiap pagi, dan sekarang bisa dipantau publik melalui portal resmi BGN,” jelas Dadan.

Target Distribusi 82,9 Juta Penerima

Pemerintah optimistis target distribusi MBG untuk 82,9 juta penerima manfaat dapat tercapai.

Meski demikian, kemungkinan penyelesaian bisa mundur hingga Februari 2026 karena beberapa kendala teknis, termasuk gangguan di darat maupun udara.

Sistem verifikasi data terus disempurnakan untuk memastikan ketepatan sasaran dan keamanan penyaluran.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Maraknya Penyelewengan di Pemda, Tekankan Tata Kelola Uang Publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X