KONTEKS.CO.ID - Pemerintah pusat telah menyiapkan sebuah skema dana talangan darurat untuk memastikan pelayanan publik dan proyek infrastruktur di daerah tidak lagi mandek di tengah jalan.
Langkah ini diambil melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, yang secara resmi mengizinkan Pemerintah Pusat untuk menyuntikkan pinjaman langsung kepada Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD yang mengalami kesulitan keuangan.
Bagi masyarakat di daerah, kebijakan ini adalah jaminan bahwa program-program vital seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, atau program strategis lainnya akan terus berjalan tanpa terganggu masalah birokrasi anggaran.
Selama ini, banyak proyek yang terhenti hanya karena Pemda mengalami kas kosong.
Baca Juga: BRI Bakal Garap Serius Dua 'Mainan Baru': KKB dan Bullion Services Pegadaian
Purbaya: Pinjaman Jangka Pendek dan Panjang untuk Pemda
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pada Kamis, 30 Oktober 2025, mengungkap alasan utama di balik kebijakan baru ini.
Menurutnya, ini adalah solusi atas masalah klasik yang sering merugikan masyarakat Pemda sering kehabisan uang tunai di akhir atau awal tahun anggaran. Akibatnya, banyak program yang seharusnya berjalan menjadi terhambat.
"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja," ucap Purbaya di Istana Negara.
Kebijakan ini dirancang sebagai jaring pengaman cash flow agar Pemda yang sudah terlanjur membelanjakan anggarannya di akhir tahun, atau yang belum menerima transfer dana di awal tahun, tetap bisa beroperasi melayani publik.
Baca Juga: Raup Laba Rp41,2 Triliun, BRI Terbukti Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi Kerakyatan
Purbaya menjelaskan bahwa prioritas utama dari fasilitas pinjaman ini adalah untuk "menutup kekurangan uang jangka pendek".
Bagi masyarakat, ini berarti pembayaran kontraktor lokal untuk proyek perbaikan jalan, misalnya, tidak akan tertunda. Atau, operasional pelayanan umum seperti kesehatan dan pendidikan tetap bisa berjalan tanpa alasan kas kosong.
Namun, fasilitas ini tidak hanya untuk tambal sulam anggaran jangka pendek. Purbaya membuka kemungkinan bahwa pemerintah pusat juga bisa menjadi sumber pendanaan jangka panjang bagi daerah.
Baca Juga: Prabowo Desak Purbaya dan Danantara Kompak Urus Utang Whoosh: Pertimbangkan Perpanjangan Pinjaman
Artikel Terkait
Sentil Pemda Simpan Dana di Giro, Purbaya: Pasti Nanti Diperiksa BPK!
DPR Geram Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun di Bank, Misbakhun: Harusnya Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah!
Purbaya Ungkap Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi, Bak Langit dan Bumi!
Menkeu Purbaya Kaji Ulang Penurunan Tarif PPN Jadi 8 Persen: Lagi Pikirkan Dampaknya
Beredar Survei, Purbaya Potensial Jadi Wakil Presiden, Lampaui Popularitas Dedi Mulyadi dan AHY