Pinjaman ini bisa dikucurkan selama Pemda memiliki rencana proyek yang jelas dan strategis, seperti pembangunan infrastruktur besar atau pemberdayaan industri dalam negeri.
"Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga," tuturnya.
Meskipun tujuan dan payung hukumnya sudah sangat jelas untuk mendukung program pro-rakyat, Purbaya mengakui bahwa skema teknis atau mekanisme rinci peminjaman ini masih dalam proses penyusunan.
Baca Juga: Brasil-Indonesia Kembangkan Energi Hibrida untuk Pusat Data
"Belum, belum sampai sana [skema peminjaman]," lanjutnya.
Kendati demikian, terbitnya PP ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak akan lagi membiarkan program strategis di daerah terhenti hanya karena masalah manajemen kas Pemda.***
Artikel Terkait
Sentil Pemda Simpan Dana di Giro, Purbaya: Pasti Nanti Diperiksa BPK!
DPR Geram Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun di Bank, Misbakhun: Harusnya Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah!
Purbaya Ungkap Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi, Bak Langit dan Bumi!
Menkeu Purbaya Kaji Ulang Penurunan Tarif PPN Jadi 8 Persen: Lagi Pikirkan Dampaknya
Beredar Survei, Purbaya Potensial Jadi Wakil Presiden, Lampaui Popularitas Dedi Mulyadi dan AHY