KONTEKS.CO.ID - Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia kini berada di persimpangan jalan, menyusul pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan baru ini secara resmi melegalkan praktik "umrah mandiri" atau "backpacker", sebuah langkah yang disambut baik oleh sebagian jemaah yang menginginkan kebebasan, namun ditentang keras oleh industri travel yang khawatir akan kehancuran ekosistem mereka.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa perdebatan mengenai umrah mandiri seharusnya sudah selesai.
Ia menyatakan bahwa DPR melegalkan praktik ini bukan untuk menciptakan tren baru, melainkan untuk merespons fenomena yang sudah lama terjadi di masyarakat.
Baca Juga: 2 Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara dalam Sejam, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Legalisasi UU Baru Umrah
Faktanya, banyak jemaah yang selama ini sudah berangkat umrah secara mandiri tanpa melalui agen travel.
"Ini kan sebetulnya sudah selesai... tidak perlu diributkan karena umrah mandiri sudah berjalan sebelum undang-undang diputuskan juga sudah berjalan. Banyak orang pergi umroh tidak lewat travel,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Marwan, masalah utamanya adalah jemaah mandiri yang berangkat di luar sistem ini sebelumnya sangat rentan.
Mereka tidak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga ketika menghadapi masalah di luar negeri, negara kesulitan memberikan perlindungan.
Baca Juga: SIAGA 98: Tak Sulit Bagi KPK Bongkar Korupsi Whoosh dan Curigai Jokwi Terlibat Hingga Level Teknis
Legalisasi ini, yang termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU tersebut, adalah jawaban DPR untuk memberikan jaminan keamanan tersebut.
“Oleh karena itu, kami memutuskan dilegalkan, dimasukkan dalam undang-undang... Gunanya supaya ada pasal yang bisa dimasukkan untuk perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,” tegas Marwan.
Ia menepis kekhawatiran soal perlindungan dengan berargumen bahwa justru UU inilah yang menjadi pintu masuk bagi negara untuk hadir melindungi jemaah backpacker tersebut.
Namun, niat DPR untuk melindungi jemaah mandiri ini berbenturan keras dengan kepentingan industri.
Artikel Terkait
Kementerian Haji dan Umrah Disetujui, Ini Biodata Gus Irfan Yusuf Calon Kuat Menteri
Jangan Mudah Tertipu, Begini Cara Memilih Travel Umrah Terpercaya Agar Ibadah Khusyuk
Dahnil: Kementerian Haji dan Umrah Visi Politik Prabowo Sejak 20 Tahun Lalu
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji, Ada Apa?
Sah Secara Hukum! Umrah Mandiri Kini Resmi Diperbolehkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya