• Senin, 22 Desember 2025

UU Baru Umrah Bunuh Agen Travel, AMPHURI Peringatkan Efek Sistemik Legalisasi Umrah Mandiri

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:30 WIB
DPR sahkan RUU Haji dan Umrah jadi Undang-undang (Foto: kemenag.go.id)
DPR sahkan RUU Haji dan Umrah jadi Undang-undang (Foto: kemenag.go.id)

Baca Juga: Berkas Kasus Penghasutan Demo Anarkis Dinyatakan Lengkap, Delpedro Marhaen Segera Diadili

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menjadi pihak yang paling vokal menentang kebijakan ini.

Mereka memandang legalisasi umrah mandiri sebagai ancaman eksistensial yang dapat merusak tatanan industri travel haji dan umrah yang sudah mapan.

Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, bahkan sempat meminta DPR dalam rapat sebelumnya, 17 Februari 2025 untuk secara tegas melarang umrah mandiri di dalam UU.

Zaky memperingatkan bahwa jika jemaah dibiarkan mendaftar melalui platform luar negeri, dampaknya akan sangat besar.

Baca Juga: Kisah Sepasang Patung Pengkhianat yang Tak Pernah Termaafkan, 5 Abad Ditendang dan Diludahi Rakyat China

"Bagaimana kalau misal umrah mandiri dilegalkan di Indonesia ini efek sistemiknya begitu besar," katanya, menyoroti hilangnya kontrol dan matinya ekosistem usaha travel lokal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X