Lantaran itu pula, hakim beralasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, Delpedro meminta majelis hakim menyatakan jika penetapan tersangkanya tidak sah.
Dia juga meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskan dari rumah tahanan (rutan).
Hal itu dia sampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 17 Oktober 2025.
Baca Juga: Nadiem Akhirnya Akui Bikin Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Jadi Mendikbudristek
Permintaan Delpedro itu dibacakan kuasa hukumnya dari Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam sidang pemohonan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Delpedro dan tiga aktivis lainnya sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan serupa.
Mereka menggugat keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis.
Keempat aktivis tersebut adalah Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin akun Gejaya Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Dalam konstruksi kasus yang disampaikan Kepolisian, Delpedro termasuk di antara enam orang tersangka, bersama MS, SH, KA, RAP, dan FL. Ia disebut berperan aktif dalam penyebaran ajakan aksi melalui media sosial.***
Artikel Terkait
Sejumlah Musisi Ajukan Diri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk
Koalisi Musisi dan Masyarakat Sipil Desak Polisi Bebaskan Delpedro Dkk
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Hari Ini
Sidang Praperadilan: Delpedro Marhaen Sebut Status Tersangkanya Tidak Sah dan Tak Punya Dua Alat Bukti
Nasib Delpedro, Gejayan Memanggil Dkk Ditentukan Hari Ini di PN Jakarta Selatan